DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 187/PJ.52/1998

                            TENTANG

         PERMOHONAN PENJELASAN SEHUBUNGAN DENGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Desember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa :
    a.  PT. XYZ bergerak dalam bidang perdagangan dengan penjualan secara eceran berupa toko 
        Bebas Bea, ekspor cenderamata, toko cenderamata (lokal), toko cenderamata (di terminal 
        keberangkatan ke luar negeri), dan restoran.
    b.  Pada saat ini PT. XYZ telah melakukan penghitungan PPN dengan menggunakan Nilai Lain 
        sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebesar 10% x 20% x jumlah seluruh penyerahan barang 
        dagangan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 
        29 Desember 1994. Namun berdasarkan pertimbangan ekonomis dan untuk meningkatkan 
        daya saing, DAW bermaksud dalam menghitung pajaknya tidak memilih Nilai Lain sebagai 
        Dasar Pengenaan Pajak untuk tahun buku 1998 dan seterusnya.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 
    tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Pedagang Eceran yang 
    dalam suatu tahun buku tidak memilih menggunakan Dasar Pengenaan Pajak dengan Nilai Lain wajib 
    memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak 
    dikukuhkan.

    Dengan demikian apabila untuk tahun buku 1998 Saudara tidak memilih menggunakan Dasar 
    Pengenaan Pajak dengan Nilai Lain agar segera memberitahukannya kepada Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak di tempat PT. XYZ dikukuhkan.

3.  Berdasarkan Pasal 1 butir 5 Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat 
    Penimbunan Berikat, pengertian Toko Bebas Bea adalah bangunan dengan batas-batas tertentu yang 
    dipergunakan untuk melakukan kegiatan usaha menjual barang asal impor atau barang asal Daerah 
    Pabean kepada orang yang berhak membeli barang dalam batas nilai tertentu dengan mendapatkan 
    pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan pajak.

4.  Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16B ayat (2) Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, 
    Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak 
    atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.

5.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, apabila PT. XYZ untuk tahun buku 1998 tidak memilih 
    menggunakan Dasar Pengenaan Pajak dengan Nilai Lain maka Pajak Masukan yang telah dibayar 
    dapat dikreditkan.

    Apabila terjadi lebih bayar pada SPT Masa PPN yang disebabkan perolehan Pajak Masukan maka atas 
    kelebihan bayar tersebut dapat dimintakan restitusi atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikut 
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO