DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 187/PJ.52/1998 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN SEHUBUNGAN DENGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Desember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa : a. PT. XYZ bergerak dalam bidang perdagangan dengan penjualan secara eceran berupa toko Bebas Bea, ekspor cenderamata, toko cenderamata (lokal), toko cenderamata (di terminal keberangkatan ke luar negeri), dan restoran. b. Pada saat ini PT. XYZ telah melakukan penghitungan PPN dengan menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebesar 10% x 20% x jumlah seluruh penyerahan barang dagangan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994. Namun berdasarkan pertimbangan ekonomis dan untuk meningkatkan daya saing, DAW bermaksud dalam menghitung pajaknya tidak memilih Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk tahun buku 1998 dan seterusnya. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Pedagang Eceran yang dalam suatu tahun buku tidak memilih menggunakan Dasar Pengenaan Pajak dengan Nilai Lain wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Dengan demikian apabila untuk tahun buku 1998 Saudara tidak memilih menggunakan Dasar Pengenaan Pajak dengan Nilai Lain agar segera memberitahukannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat PT. XYZ dikukuhkan. 3. Berdasarkan Pasal 1 butir 5 Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, pengertian Toko Bebas Bea adalah bangunan dengan batas-batas tertentu yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan usaha menjual barang asal impor atau barang asal Daerah Pabean kepada orang yang berhak membeli barang dalam batas nilai tertentu dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan pajak. 4. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16B ayat (2) Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan. 5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, apabila PT. XYZ untuk tahun buku 1998 tidak memilih menggunakan Dasar Pengenaan Pajak dengan Nilai Lain maka Pajak Masukan yang telah dibayar dapat dikreditkan. Apabila terjadi lebih bayar pada SPT Masa PPN yang disebabkan perolehan Pajak Masukan maka atas kelebihan bayar tersebut dapat dimintakan restitusi atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO