DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Oktober 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 187/PJ.33/1996

                            TENTANG

           MOHON PENJELASAN TENTANG KETETAPAN PAJAK YANG DALUWARSA PENAGIHAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. XYZ tanggal 22 Agustus 1996 kepada Saudara yang tindasannya dikirim 
kepada Bapak Direktur Jenderal Pajak, perihal seperti dimaksud dalam pokok surat, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat PT. XYZ menjelaskan :

    a.  Kantor Pelayanan Pajak Palembang Utara telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak :
        -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
            Jenis       Tahun       Nomor dan Tanggal           Jumlah Tunggakan
            Pajak       Pajak           SKP           Pajak (Rp)
        -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
        -   PPh     1989        00141.206.89.301.94     12.831.970,00
            Psl. 25             tgl. 27-09-1994

        -   PPN     1989        00081.207.89.301.94     33.864.643,00
                            tgl. 27-09-1994         -----------------
                                            46.696.613,00
                                            ==========

    b.  Sebagai tindakan penagihan atas ketetapan pajak tersebut, Kantor Pelayanan Pajak telah 
        menerbitkan Surat Paksa Nomor : SP.39/WPJ.03/KP.0108/1995 tanggal 20 April 1995, dan 
        telah disampaikan kepada Wajib Pajak tanggal 2 Mei 1995.

    c.  Bulan Juni 1995 PT. XYZ mengajukan restitusi untuk kelebihan PPN Tahun 1995 sebesar 
        Rp. 8.191.745,00. Kantor Pelayanan Pajak Palembang Utara telah mengkompensasikan 
        kelebihan PPN tersebut dengan tunggakan Ketetapan PPN Tahun 1989 tersebut pada huruf a,
        dengan Bukti Pemindahbukuan Nomor : PBK.563/XI/WPJ.03/KP.0109/1995 tanggal 
        1 Nopember 1995

    d.  Berdasarkan Akta Perubahan Nomor : 60 tanggal 29-08-1989 dari Notaris Fauzie Hadi, SH 
        telah dilakukan perubahan nama Wajib Pajak dengan nama semula PT. ABC diubah menjadi 
        PT. XYZ.

2.  Ketentuan yang berlaku.
    2.1 Berdasarkan Pasal 22 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
        Tatacara Perpajakan (sebelum dilakukan perubahan tahun 1994), hak untuk melakukan 
        penagihan pajak daluwarsa setelah lampau 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, 
        atau berakhirnya Masa Pajak. Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan, 
        kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

        Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 22 tersebut menetapkan bahwa daluwarsa penagihan 
        dapat melebihi 5 (lima) tahun apabila :
        a.  Telah dikeluarkan Surat Tegoran dan Surat Paksa.
        b.  Adanya pengakuan Wajib Pajak secara langsung atau tidak langsung yaitu Wajib 
            Pajak melakukan pembayaran utang pajak, mengajukan permohonan penundaan 
            pembayaran pajak atau melakukan pengangsuran pembayaran pajak.

    2.2 Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, kelebihan pembayaran 
        pajak dapat langsung dikompensasikan dengan utang pajak lainnya.

        Yang dimaksud utang pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        119/KMK.04/1995 tanggal 16 Maret 1995 adalah sisa utang pajak atas nama Wajib Pajak 
        atau Kantor Cabangnya yang tercantum pada Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak 
        Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang belum daluwarsa.

    2.3 Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.752/1994 tanggal 
        12 Agustus 1994 perihal Pencegahan Daluwarsa Penagihan Pajak, penagihan dengan Surat 
        Paksa tidak dapat dilakukan terhadap tunggakan pajak yang sudah daluwarsa.

3.  Berdasar uraian di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Ketetapan PPh tahun 1989 dan PPN tahun 1989 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak 
        Palembang Utara pada tanggal 27 September 1994 adalah syah dan dapat dilakukan 
        penagihan sampai dengan tanggal 31 Desember 1994.

    b.  Atas kedua ketetapan pajak tahun 1989 tersebut agar dilaksanakan penelitian, apakah ada 
        upaya-upaya baik dari Wajib Pajak atau dari Kantor Pelayanan Pajak yang dapat mencegah 
        daluwarsa penagihan sebagaimana diuraikan dalam butir 2.1 yang dilakukan sebelum 
        1 Januari 1995.

    c.  Apabila tidak ada upaya pencegahan daluwarsa, maka :
        c.1 Surat Paksa Nomor : SP.39/WPJ.03/KP.0108/1995 tanggal 20 April 1995 yang 
            disampaikan kepada PT ABC pada tanggal 2 Mei 1995 harus dibatalkan, karena 
            kedua ketetapan pajak tahun 1989 sudah daluwarsa pada tanggal 1 Januari 1995.

        c.2 Kompensasi kelebihan pembayaran PPN masa Juni 1995 dengan tunggakan utang 
            PPN tahun 1989 yang sudah daluwarsa sesuai Bukti Pemindahbukuan Nomor : 
            PBK.563/XI/WPJ.03/KP.0109/1995 tanggal 1 Nopember 1995 tidak dapat 
            dibenarkan, kecuali ada persetujuan lebih dulu dari Wajib Pajak, karena 
            menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan 
            Nomor : 119/KMK.04/1995 tanggal 16 Maret 1995 sebagaimana diuraikan dalam 
            butir 2.2.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

MOCH. SOEBAKIR