DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1874/PJ.51/1996 TENTANG PENEGASAN TIDAK TERUTANG PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan bahwa : 1. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 2. Sesuai dengan Pasal 3 angka 4 jo. Pasal 7 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994, termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil pertambangan, penggalian yang diambil langsung dari sumbernya, antara lain pasir dan kerikil. Sehubungan dengan hal tersebut, maka atas pengadaan pasir laut sebagaimana dimaksud dalam perjanjian pemborongan antara PT XYZ dengan PT (Persero) ABC tanggal 20 Oktober 1995 tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena pasir laut yang diambil dari sumbernya adalah bukan Barang Kena Pajak. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO