DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Oktober 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1874/PJ.22/1985 TENTANG PENGENAAN PPh ATAS LABA SETELAH PAJAK DARI BENTUK USAHA TETAP (SERI PPh PASAL 26-06) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 19 Agustus 1985 nomor : S-119/WPJ.10/KI.1412/1985 perihal pelaksanaan Pasal 26 huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dengan ini kami beritahukan, bahwa pelunasan PPh Pasal 26 huruf e harus dilakukan selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga sesudah tahun pajak yang bersangkutan berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan wajib disampaikan. Dengan demikian pelunasan PPh Pasal 26 huruf e dilakukan bersamaan dengan pelunasan PPh Pasal 29. Harap penegasan ini Saudara sampaikan kepada segenap Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.