DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Oktober 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1873/PJ.532/2000

                             TENTANG

                      PPN ATAS JASA KONSULTASI DAN PELATIHAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 21 Agustus 2000, dengan ini diberitahukan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : 
    a.  PT. PEII adalah perusahaan patungan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang
        konsultasi dan pelatihan sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan dan sistem 
        manajemen mutu otomotif (ISO 9000, ISO 14000 dan QS 9000).
    b.  Dewasa ini PT. PEII sedang dalam proses perubahan dari PMA menjadi Penanaman Modal 
        Dalam Negeri (PMDN). 
    c.  Saudara mengajukan permohonan agar produk jasa konsultasi dan pelatihan yang dilakukan 
        tersebut dapat dimasukkan ke dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        (PPN).

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, 
    Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang 
    dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 9 angka 6 menyatakan bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk salah satu jenis jasa
        yang tidak dikenakan PPN. 
    b.  Pasal 15 menyatakan bahwa jasa di bidang pendidikan meliputi : 
        1.  Jika penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan 
            umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan 
            keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
        2.  Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    di atas, dengan ini ditegaskan bahwa jasa konsultasi dan pelatihan sistem manajemen mutu, sistem 
    manajemen lingkungan dan sistem manajemen mutu otomotif yang dilakukan oleh PT. PEII tidak dapat 
    dimasukkan ke dalam pengertian jasa di bidang pendidikan yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas 
    penyerahan jasa-jasa tersebut terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875