DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            27 Desember 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1870/PJ.52/1991

                            TENTANG

                 PPN SEHUBUNGAN TRANSAKSI DENGAN ARII (KPS)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Agustus 1991 perihal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf p Undang-undang PPN 1984 yang dimaksud dengan penggantian 
    adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi 
    Jasa karena penyerahan Jasa, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam 
    Faktur Pajak.

    Dengan demikian PT. XYZ sebagai Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Pemborongan 
    kepada ABC berkewajiban untuk mengenakan PPN sebesar 10% dari Penggantian sebagaimana 
    tercantum dalam Kontrak Borongan yang berlaku.

2.  Dalam hal PT. XYZ melakukan impor/pembelian Barang Kena Pajak/Perolehan Jasa Kena Pajak maka 
    PPN yang dibayar atas pembelian/perolehan tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat 
    dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebagaimana diuraikan dalam butir 1 di atas sepanjang Barang 
    Kena Pajak yang diimpor dibiayai sendiri termasuk PPN Impor oleh PT. XYZ.

3.  ABC sebagai penerima Jasa wajib melunasi PPN bersamaan dengan harga kontrak dan tidak ada 
    alasan untuk menolak pelunasan pembayaran PPN tersebut.

4.  Dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, ABC sebagai Pemungut PPN/PPn BM 
    berkewajiban memungut dan menyetor PPN yang terutang untuk dan atas nama PT. XYZ.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD