DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                27 Januari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 186/PJ.531/1997

                            TENTANG

                      PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. tanggal 3 Desember 1996 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-757/MK.04/1996 tanggal 31 Desember 1996, jasa 
    pembangunan sarana dan prasarana fisik untuk arena Musabaqoh Tilawatil Quran ke XVIII tahun 1997 
    tingkat Nasional di Jambi beserta pengadaan pembelian kain bahan-bahan pakaian penari masal, 
    pakaian panitia, umbul-umbul, pakaian adat penyambutan Kepala Negara sampai kepada 
    penjahitannya, dan pencetakan sticker dan kupon, adalah merupakan jenis jasa lainnya di bidang 
    keagamaan yang atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Untuk pelaksanaan pembebasan PPN tersebut agar Saudara memerintahkan kepada pemborong/
    rekanan menghubungi Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk mendapat Surat Keterangan 
    Bebas PPN atas setiap pencairan biaya pemborongan dan pengadaan barang dan jasa yang diajukan 
    dalam rangka kegiatan tersebut pada butir 1 di atas.

3.  Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai tersebut pada butir 1 di atas berlaku hanya sampai dengan 
    tanggal berakhirnya penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Quran ke XVIII tahun 1997.

Demikian kiranya Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER