DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      7 April 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 186/PJ.42/2003

                            TENTANG

     PENEGASAN MENGENAI BADAN PEMERINTAH YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 21 Pebruari 2003 perihal Permohonan Bebas Pajak, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Pusat Pengembangan Pengelolaan Limbah Radioaktif Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) 
        merupakan Lembaga Pemerintah Non-Departemen, yang mempunyai tugas pokok antara lain 
        mengelola dan menyimpan limbah radioaktif/sumber bekas yang berasal dari lingkungan 
        BATAN sendiri, rumah sakit serta industri yang menggunakan sumber radioaktif. Atas seluruh 
        pendapatannya berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya 
        ke Kas Negara;
    b.  Berdasarkan hal tersebut pada huruf a, Saudara memohon untuk dibebaskan dari pengenaan 
        pajak.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Undang-undang 
    Pajak Penghasilan), yang menjadi Subjek Pajak antara lain adalah badan. Dalam memori 
    penjelasannya antara lain disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara dan Daerah merupakan Subjek 
    Pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya, sehingga setiap unit tertentu dari badan 
    Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan 
    Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh 
    penghasilan merupakan Subjek Pajak. Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria 
    berikut tidak termasuk sebagai Subjek Pajak, yaitu:
    1)  dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2)  dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
    3)  penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; 
        dan
    4)  pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

3.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, yang menjadi Objek Pajak adalah 
    penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, 
    baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau 
    untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan bahwa Pusat 
    Pengembangan Pengelolaan Limbah Radioaktif Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) merupakan unit 
    tertentu dari badan pemerintah yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak sepanjang memenuhi 
    kriteria sebagaimana dimaksud pada butir 2. Atas penerimaan BATAN yang merupakan Penerimaan 
    Negara Bukan Pajak tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan. Namun apabila BATAN 
    menerima penghasilan lain di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak dan penghasilan lain tersebut 
    merupakan Objek Pajak, maka dikenakan Pajak Penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan 
    perpajakan yang berlaku.

Demikian harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN