DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Agustus 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 186/PJ.33/1998

                            TENTANG

   DOKUMEN-DOKUMEN PERUSAHAAN TERMASUK DATA-DATA PERPAJAKAN TERBAKAR AKIBAT KERUSUHAN
                           TANGGAL 14 MEI 1998

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Juni 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menginformasikan bahwa :
    a.  Akibat kerusuhan pada tanggal 14 Mei 1998, kantor (tempat operasional perusahaan) Saudara 
        di Jalan Pluit Raya Kav. 5 Penjaringan Jakarta, telah dibakar oleh massa sehingga semua 
        dokumen-dokumen perusahaan termasuk SPT Masa PPn beserta Faktur Pajak Masukan, 
        Faktur Pajak Keluaran dan SSP PPN, SPT Tahunan dan SPT Masa PPh Pasal 25 (termasuk 
        SSP), SPT Masa PPh Pasal 21 Karyawan, SPT PPh Pasal 23 beserta SSP-nya dan pembukuan 
        perusahaan terbakar.

    b.  SPT Masa PPN dan PPh Pasal 21 Bulan april 1998 belum dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak 
        Jakarta Palmerah.

    c.  Selanjutnya Saudara minta petunjuk apa yang harus dilakukan sehubungan dengan 
        pemenuhan kewajiban perpajakan.

2.  Setelah menyimak permasalahan Saudara, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Saudara harus tetap melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya, seperti 
        menyampaikan SPT masa PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 23/26 (apabila ada 
        objek pemotongan) untuk masa April, Mei 1998 dan seterusnya.

    b.  Apabila Saudara memerlukan penggantian NPWP/NPKP, SPT Tahunan PPh, SPT Masa PPh 
        Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 25, dan SPT Masa PPN dan dokumen lainnya yang telah 
        dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tetapi arsipnya terbakar/rusak, agar menghubungi KPP 
        Jakarta Palmerah untuk memperoleh salinan (fotocopy)nya.

    c.  Apabila Saudara memerlukan arsip pengganti berupa Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak 
        Masukan, maka agar ditempuh hal-hal sebagai berikut :
        c.1 Faktur Pajak keluaran.
            Untuk arsip pengganti Faktur Pajak Keluaran yang hilang/terbakar hendaknya 
            Saudara mengupayakan sendiri untuk memperoleh foto copynya dari lawan transaksi 
            (PKP Pembeli) disertai dengan Surat Pernyataan dari pembeli.

        c.2 Faktur Pajak Masukan.
            Untuk Pajak Masukan pengganti yang hilang/terbakar hendaknya Saudara 
            menghubungi PKP Penjual (rekanan) untuk diterbitkan kembali Faktur Pajak 
            Pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku disertai Surat Pernyataan dari PKP 
            Penjual tentang alasan penerbitan Faktur Pajak Pengganti.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA