DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Agustus 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 186/PJ.33/1998 TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN PERUSAHAAN TERMASUK DATA-DATA PERPAJAKAN TERBAKAR AKIBAT KERUSUHAN TANGGAL 14 MEI 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Juni 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menginformasikan bahwa : a. Akibat kerusuhan pada tanggal 14 Mei 1998, kantor (tempat operasional perusahaan) Saudara di Jalan Pluit Raya Kav. 5 Penjaringan Jakarta, telah dibakar oleh massa sehingga semua dokumen-dokumen perusahaan termasuk SPT Masa PPn beserta Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran dan SSP PPN, SPT Tahunan dan SPT Masa PPh Pasal 25 (termasuk SSP), SPT Masa PPh Pasal 21 Karyawan, SPT PPh Pasal 23 beserta SSP-nya dan pembukuan perusahaan terbakar. b. SPT Masa PPN dan PPh Pasal 21 Bulan april 1998 belum dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Palmerah. c. Selanjutnya Saudara minta petunjuk apa yang harus dilakukan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. 2. Setelah menyimak permasalahan Saudara, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : a. Saudara harus tetap melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya, seperti menyampaikan SPT masa PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 23/26 (apabila ada objek pemotongan) untuk masa April, Mei 1998 dan seterusnya. b. Apabila Saudara memerlukan penggantian NPWP/NPKP, SPT Tahunan PPh, SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 25, dan SPT Masa PPN dan dokumen lainnya yang telah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tetapi arsipnya terbakar/rusak, agar menghubungi KPP Jakarta Palmerah untuk memperoleh salinan (fotocopy)nya. c. Apabila Saudara memerlukan arsip pengganti berupa Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan, maka agar ditempuh hal-hal sebagai berikut : c.1 Faktur Pajak keluaran. Untuk arsip pengganti Faktur Pajak Keluaran yang hilang/terbakar hendaknya Saudara mengupayakan sendiri untuk memperoleh foto copynya dari lawan transaksi (PKP Pembeli) disertai dengan Surat Pernyataan dari pembeli. c.2 Faktur Pajak Masukan. Untuk Pajak Masukan pengganti yang hilang/terbakar hendaknya Saudara menghubungi PKP Penjual (rekanan) untuk diterbitkan kembali Faktur Pajak Pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku disertai Surat Pernyataan dari PKP Penjual tentang alasan penerbitan Faktur Pajak Pengganti. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA