DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Januari 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 185/PJ.54/1996 TENTANG PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No...... tanggal 8 Januari 1997, yang menanyakan mengenai tata cara penyelesaian permohonan restitusi kelebihan Pajak Masukan yang diajukan oleh PT. ABC untuk Masa Pajak dalam tahun 1996, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa : a. PT. ABC selain terdaftar sebagai PKP pada KPP PMA (domisili) juga terdaftar pada KPP Purwakarta (lokasi usaha). b. Pajak Masukan sehubungan dengan perolehan bahan-bahan impor, keperluan manajemen dan kegiatan ekspor dilaporkan pada KPP PMA, sedangkan Pajak Masukan atas perolehan bahan baku dan bahan pembantu baik untuk pembuatan barang yang diekspor maupun untuk barang yang dijual lokal dilaporkan pada KPP Purwakarta. 2. Memperhatikan hal-hal tersebut diatas maka permohonan restitusi kelebihan Pajak Masukan yang diajukan oleh PT. ABC agar dilaksanakan sebagai berikut : a. Sesuai dengan surat Kepala Kantor Wilayah VII Jawa Barat No. S.2967/WPJ.07/BD.04/1996 tanggal 3 Desember 1996 maka sepanjang dokumen ekspor tidak mencantumkan identitas KPP Purwakarta maka permohonan restitusi PPN yang diajukan oleh PT. ABC kepada KPP Purwakarta untuk Masa Pajak dalam tahun 1996 tidak dapat diberikan untuk setiap Masa Pajak. Penyelesaian atas permohonan restitusi tersebut agar diselesaikan sesuai dengan Pasal 9 ayat (11) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994 yaitu pada akhir tahun buku 1996, dengan syarat kelebihan Pajak Masukan pada Masa Pajak Desember 1996 tersebut merupakan akumulasi dari kelebihan Pajak Masukan Masa Pajak sebelumnya. b. Pelaksanaan penyelesaian permohonan restitusi tersebut agar dilakukan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-15/PJ./1996 tanggal 15 Maret 1996 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, serta memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996 tentang Penghitungan Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-17/PJ.52/1996 tanggal 28 Mei 1996 mengenai Penghitungan dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan (Penyempurnaan ke-2 Surat Edaran Seri PPN 22-95). Demikian untuk dilaksanakan. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO