DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                24 Januari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 185/PJ.54/1996

                            TENTANG

                       PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No...... tanggal 8 Januari 1997, yang menanyakan mengenai tata cara 
penyelesaian permohonan restitusi kelebihan Pajak Masukan yang diajukan oleh PT. ABC untuk Masa Pajak 
dalam tahun 1996, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  PT. ABC selain terdaftar sebagai PKP pada KPP PMA (domisili) juga terdaftar pada KPP 
        Purwakarta (lokasi usaha).
    b.  Pajak Masukan sehubungan dengan perolehan bahan-bahan impor, keperluan manajemen dan 
        kegiatan ekspor dilaporkan pada KPP PMA, sedangkan Pajak Masukan atas perolehan bahan 
        baku dan bahan pembantu baik untuk pembuatan barang yang diekspor maupun untuk barang 
        yang dijual lokal dilaporkan pada KPP Purwakarta.

2.  Memperhatikan hal-hal tersebut diatas maka permohonan restitusi kelebihan Pajak Masukan yang 
    diajukan oleh PT. ABC agar dilaksanakan sebagai berikut :

    a.  Sesuai dengan surat Kepala Kantor Wilayah VII Jawa Barat No. S.2967/WPJ.07/BD.04/1996 
        tanggal 3 Desember 1996 maka sepanjang dokumen ekspor tidak mencantumkan identitas 
        KPP Purwakarta maka permohonan restitusi PPN yang diajukan oleh PT. ABC kepada KPP 
        Purwakarta untuk Masa Pajak dalam tahun 1996 tidak dapat diberikan untuk setiap Masa 
        Pajak. Penyelesaian atas permohonan restitusi tersebut agar diselesaikan sesuai dengan Pasal 
        9 ayat (11) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn BM sebagaimana telah 
        diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994 yaitu pada akhir tahun buku 1996, dengan 
        syarat kelebihan Pajak Masukan pada Masa Pajak Desember 1996 tersebut merupakan 
        akumulasi dari kelebihan Pajak Masukan Masa Pajak sebelumnya.

    b.  Pelaksanaan penyelesaian permohonan restitusi tersebut agar dilakukan sesuai dengan 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-15/PJ./1996 tanggal 15 Maret 1996 tentang Tata 
        Cara Penerimaan, Penelitian, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan 
        Nilai, serta memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-28/PJ./1996 tanggal 
        17 April 1996 tentang Penghitungan Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan 
        dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-17/PJ.52/1996 tanggal 28 Mei 1996 
        mengenai Penghitungan dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan 
        (Penyempurnaan ke-2 Surat Edaran Seri PPN 22-95).

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO