DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      7 April 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 185/PJ.42/2003

                            TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL SETELAH DILAKUKAN 
                    KUASI REORGANISASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 07 Januari 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Klien Saudara, PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri elektrikal dan 
        elektronik;
    b.  Berdasarkan SPT PPh Badan tahun 2001, PT. ABC mempunyai hak kompensasi kerugian yang 
        berasal dari tahun 1997 s/d 2001;
    c.  Dalam rangka restrukturisasi perusahaan dan semata-mata untuk tujuan pencatatan 
        akuntansi, maka perusahaan akan melakukan kuasi reorganisasi sesuai dengan PSAK Nomor 
        51 mengenai Akuntansi Kuasi Reorganisasi. Dengan kuasi reorganisasi tersebut, maka saldo 
        kerugian secara akuntansi akan di offset dengan modal saham sehingga tidak tampak lagi 
        adanya saldo kerugian pada laporan keuangan sebagai berikut:

                            Sebelum Offset          Sesudah Offset
                        --------------------------------------------------------------
        Modal Saham          Rp. 668.141.612.700        Rp. 314.115.666.408
        Saldo rugi (R/E)            (Rp. 354.025.946.292)           0

    d.  Saudara berpendapat bahwa pencatatan kuasi reorganisasi secara akuntansi tidak 
        mempengaruhi perhitungan perpajakan, sehingga kerugian fiskal yang ada tetap dapat 
        dikompensasikan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 2 UU PPh, Saudara mohon konfirmasi 
        tentang hal tersebut.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa:

    Pasal 4 ayat (1)
    Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang 
    diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, 
    yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, 
    dengan nama dan dalam bentuk apapun.

    Pasal 6 ayat (2)
    Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan didapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat 
    dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 
    (lima) tahun.

3.  Sesuai dengan PSAK Nomor 51, kuasi reorganisasi adalah prosedur akuntansi yang mengatur 
    perusahaan merestrukturisasi ekuitasnya dengan menghilangkan defisit dan menilai kembali seluruh 
    aktiva dan kewajibannya, tanpa melalui reorganisasi secara hukum. Adapun syarat-syarat yang harus 
    dipenuhi oleh suatu perusahaan untuk melakukan kuasi reorganisasi adalah:
    a.  perusahaan mengalami defisit dalam jumlah yang material;
    b.  perusahaan harus memiliki status kelancaran usaha dan memiliki prospek yang baik pada 
        saat kuasi reorganisasi dilakukan;
    c.  perusahaan tidak sedang menghadapi permohonan kepailitan;
    d.  tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku; dan
    e.  saldo ekuitas sesudah kuasi reorganisasi harus positif.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa:
    a.  Pada prinsipnya kuasi reorganisasi untuk tujuan komersial sesuai dengan PSAK Nomor 51 
        dapat dilakukan sepanjang tidak melanggar peraturan perpajakan yang berlaku khususnya 
        Undang-undang Pajak Penghasilan;
    b.  Penghapusan saldo negatif perkiraan modal melalui penggunaan (off set) Tambahan Modal 
        Disetor (dana rekapitalisasi) yang ada merupakan transaksi neraca komersial yang tidak 
        menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis ataupun biaya/kerugian, baik bagi perusahaan 
        maupun pemegang saham, sehingga tidak ada konsekuensi perpajakan seketika;
    c.  Kompensasi kerugian fiskal tahun-tahun pajak yang lalu tetap dapat dilakukan meskipun 
        PT. ABC telah melakukan kuasi reorganisasi, sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) 
        Undang-undang Pajak Penghasilan.

Demikian harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN