DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 September 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 185/PJ.32/1997 TENTANG PERMOHONAN REKOMENDASI PENUNDAAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Juli 1997 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 465/32/DJM/1997 tanggal 28 Mei 1997 perihal permohonan penundaan pembayaran PPN XYZ, ltd dinyatakan bahwa XYZ Ltd. sedang melakukan kegiatan eksplorasi di lapangan Sarulla, Sumatera Utara. Oleh karena itu XYZ Ltd. sampai saat ini belum melakukan produksi dan memohon agar kepada XYZ Ltd. dapat diberikan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan saat dimulai berproduksi dan sudah ada penyetoran kepada negara dalam rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia. 2. Sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991 Jo Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tanggal 13 Juli 1992, atas penyerahan jasa dalam eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi, kepada pengusaha sumber daya panas bumi yang belum berproduksi diberikan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai dengan saat mulai berproduksi dan sudah ada penyetoran kepada Negara dalam Rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia. 3. Berdasarkan uraian pada butir 1 dan 2 di atas, dapat ditegaskan bahwa karena usaha Saudara masih dalam tahap kegiatan eksplorasi dan belum berproduksi komersial, maka permohonan penundaan pembayaran PPN atas eksplorasi di lapangan Sarulla, Sumatera Utara yang dilakukan XYZ Ltd. dapat kami setujui. Apabila di kemudian hari telah terdapat penyetoran kepada negara, maka PPN yang ditunda tersebut harus segera dilunasi. Demikian untuk dimaklumi DIREKTUR JENDERAL ttd FUAD BAWAZIER