DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Desember 1988
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1855/PJ.32/1988
TENTANG
KEWAJIBAN MEMBAYAR PPN OLEH KONTRAKTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 November 1988 perihal seperti pada pokok surat,
bersama ini kami berikan penegasan sebagai berikut :
1. Dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah, dinyatakan bahwa Rumah Murah, Rumah Sederhana,
Pondok Loro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan
oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat, PPN
atas penyerahannya ditanggung Pemerintah. Sedangkan dalam Pasal 3 dinyatakan bahwa PPN yang
terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk
pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, ditanggung oleh Pemerintah.
Berdasarkan ketentuan ini, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bukan Perum Perumnas,
terutang PPN.
2. Sesuai dengan penjelasan tersebut maka apabila PT. XYZ ditunjuk sebagai kontraktor yang
melakukan pembangunan S.D. ABC di Tangerang milik keuskupan Agung Jakarta, maka atas
penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut terutama PPN karena penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut
dilakukan oleh PT. XYZ kepada bukan Perum Perumnas, dan fasilitas PPN ditanggung oleh Pemerintah
hanya diberikan atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Kontraktor kepada Perum Perumnas.
Dengan demikian PT. XYZ diwajibkan melakukan pemungutan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak
tersebut, yang merupakan Pajak Keluaran bagi PT. XYZ dan dapat dikreditkan dengan Pajak Masukan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd.
Drs. HUTOMO