DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            23 Desember 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1854/PJ.52/1991

                            TENTANG

        PPN SEBAGAI PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN TANAH UNTUK INDUSTRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Juli 1991 mengenai masalah tersebut di atas, dapat 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh pembeli atas pembelian tanah untuk industri merupakan 
    Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang pembeli adalah Pengusaha Kena Pajak.

2.  Apabila pembelian dilakukan sebelum perusahaan manufacturing atau trading dikukuhkan menjadi 
    Pengusaha Kena Pajak, maka sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang Pajak 
    Pertambahan Nilai 1984, PPN yang dibayar atas pembelian tanah industri tersebut, tidak dapat 
    dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.