DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 Desember 1991   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1852/PJ.5.4/1991

                            TENTANG

         NO. SERI FAKTUR PAJAK DAN KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPN
                 OLEH PT. CUSSONS DISTRIBUTOR INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. XYZ No. XXX tanggal 21 Nopember 1991 perihal tersebut di atas bersama ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sebagaimana diketahui bahwa dalam butir 2.1. dan butir 2.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    No. SE-15/PJ.5/1991 tanggal 23 Agustus 1991 (SERI PPN-175) telah dijelaskan pengertian tentang 
    Kode Faktur Pajak (yang terdiri dari dua huruf) dan No. Seri Faktur Pajak (yang merupakan nomor 
    urut Faktur Pajak).

2.  Penggunaan Nomor Seri yang sama untuk masing-masing unit yang tidak diperkenankan sesuai 
    dengan butir 2.5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SERI PPN-175), berlaku dalam hal PKP 
    mempunyai beberapa unit usaha yang masih berada dalam satu KPP dan masing-masing unit usaha 
    diberikan jatah nomor seri Faktur Pajak. Dalam hal PKP mempunyai cabang atau beberapa unit usaha 
    yang masing-masing tersebar di beberapa KPP dan tidak diberi ijin sentralisasi tempat terutang PPN 
    (masing-masing cabang atau unit usaha mempunyai NPWP dan Nomor Pengukuhan), maka pemberian 
    nomor kode atau nomor seri yang sama dapat dilakukan, karena pada prinsipnya alat untuk 
    membedakan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh masing-masing cabang adalah kombinasi antara 
    nomor kode dan seri Faktur Pajak serta NPWP dari masing-masing cabang atau unit usaha.

    Contoh :
    -   PKP telah mendapat ijin penetapan suatu tempat usaha sebagai tempat terutang PPN 
        (sentralisasi);
    -   PKP menginginkan agar untuk masing-masing cabang (yang tidak dikukuhkan menjadi PKP) 
        diberikan jatah nomor seri tersendiri;

    Dalam kedua hal tersebut, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.4 dan 2.5 Seri 
    PPN-175.

3.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan karena PT. XYZ cabang Medan telah dikukuhkan menjadi 
    PKP (nomor pengukuhan tersendiri), maka :

    3.1.    Pemberian nomor kode Faktur Pajak oleh KPP Medan Selatan kepada PT. XYZ cabang Medan 
        dengan kode Faktur GJ dan nomor seri XXXXXXX - XXXXXXX, sama dengan yang diberikan 
        oleh KPP PMA kepada PT. XYZ telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        Untuk membedakan Faktur yang dikeluarkan oleh masing-masing KPP dapat dilihat dari kode 
        KPP pada NPWP-nya.

    3.2.    PT. XYZ cabang Medan wajib menerbitkan Faktur Pajak pada setiap penyerahan Barang Kena 
        Pajak (BKP)/pemakaian sendiri BKP/pemberian cuma-cuma BKP atau penerimaan uang muka, 
        paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan, atau pada saat pembayaran 
        dalam hal pembayaran terjadi mendahului penyerahan BKP.

    3.3.    Karena sejak bulan Agustus 1991 PT. XYZ Cabang Medan belum mengkreditkan Faktur Pajak 
        dengan alasan nomor seri Faktur Pajak untuk Cabang Medan sama dengan nomor seri untuk 
        Kantor Jakarta, diminta agar Saudara :
        3.3.1.  Melakukan verifikasi lapangan untuk meneliti jumlah PPN yang terutang dan harus 
            disetorkan oleh PT. XYZ Cabang Medan.
        3.3.2.  Menerbitkan SKP untuk menagih PPN yang belum/kurang dibayar beserta sanksi 
            administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari PPN yang tidak atau kurang dibayar 
            apabila terjadi kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) KUP.
        3.3.3.  Menerbitkan STP untuk menagih sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% dari 
            Dasar Pengenaan Pajak, karena yang bersangkutan tidak menerbitkan Faktur Pajak 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8) UU PPN 1984.

    Hasil verifikasi lapangan berupa penerbitan SKP dan/atau SPT agar dilaporkan kepada Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat PPN dan PTLL secepatnya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD