DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Desember 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1852/PJ.5.4/1991 TENTANG NO. SERI FAKTUR PAJAK DAN KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPN OLEH PT. CUSSONS DISTRIBUTOR INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. XYZ No. XXX tanggal 21 Nopember 1991 perihal tersebut di atas bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sebagaimana diketahui bahwa dalam butir 2.1. dan butir 2.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ.5/1991 tanggal 23 Agustus 1991 (SERI PPN-175) telah dijelaskan pengertian tentang Kode Faktur Pajak (yang terdiri dari dua huruf) dan No. Seri Faktur Pajak (yang merupakan nomor urut Faktur Pajak). 2. Penggunaan Nomor Seri yang sama untuk masing-masing unit yang tidak diperkenankan sesuai dengan butir 2.5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SERI PPN-175), berlaku dalam hal PKP mempunyai beberapa unit usaha yang masih berada dalam satu KPP dan masing-masing unit usaha diberikan jatah nomor seri Faktur Pajak. Dalam hal PKP mempunyai cabang atau beberapa unit usaha yang masing-masing tersebar di beberapa KPP dan tidak diberi ijin sentralisasi tempat terutang PPN (masing-masing cabang atau unit usaha mempunyai NPWP dan Nomor Pengukuhan), maka pemberian nomor kode atau nomor seri yang sama dapat dilakukan, karena pada prinsipnya alat untuk membedakan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh masing-masing cabang adalah kombinasi antara nomor kode dan seri Faktur Pajak serta NPWP dari masing-masing cabang atau unit usaha. Contoh : - PKP telah mendapat ijin penetapan suatu tempat usaha sebagai tempat terutang PPN (sentralisasi); - PKP menginginkan agar untuk masing-masing cabang (yang tidak dikukuhkan menjadi PKP) diberikan jatah nomor seri tersendiri; Dalam kedua hal tersebut, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.4 dan 2.5 Seri PPN-175. 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan karena PT. XYZ cabang Medan telah dikukuhkan menjadi PKP (nomor pengukuhan tersendiri), maka : 3.1. Pemberian nomor kode Faktur Pajak oleh KPP Medan Selatan kepada PT. XYZ cabang Medan dengan kode Faktur GJ dan nomor seri XXXXXXX - XXXXXXX, sama dengan yang diberikan oleh KPP PMA kepada PT. XYZ telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk membedakan Faktur yang dikeluarkan oleh masing-masing KPP dapat dilihat dari kode KPP pada NPWP-nya. 3.2. PT. XYZ cabang Medan wajib menerbitkan Faktur Pajak pada setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/pemakaian sendiri BKP/pemberian cuma-cuma BKP atau penerimaan uang muka, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan, atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran terjadi mendahului penyerahan BKP. 3.3. Karena sejak bulan Agustus 1991 PT. XYZ Cabang Medan belum mengkreditkan Faktur Pajak dengan alasan nomor seri Faktur Pajak untuk Cabang Medan sama dengan nomor seri untuk Kantor Jakarta, diminta agar Saudara : 3.3.1. Melakukan verifikasi lapangan untuk meneliti jumlah PPN yang terutang dan harus disetorkan oleh PT. XYZ Cabang Medan. 3.3.2. Menerbitkan SKP untuk menagih PPN yang belum/kurang dibayar beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari PPN yang tidak atau kurang dibayar apabila terjadi kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) KUP. 3.3.3. Menerbitkan STP untuk menagih sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak, karena yang bersangkutan tidak menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8) UU PPN 1984. Hasil verifikasi lapangan berupa penerbitan SKP dan/atau SPT agar dilaporkan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat PPN dan PTLL secepatnya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD