DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 184/PJ.52/1998

                            TENTANG

          PENEGASAN ATAS PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BERGANDA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : -- tanggal 22 Oktober 1997 dan Nomor : -- tanggal 28 Oktober 
1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan surat Saudara dapat diketahui bahwa :
    a.  Usaha Saudara adalah pedagang barang kelontong eceran yang tempatnya selalu berada 
        pada counter-counter di Supermarket Hero juga diluar Supermarket Hero.
    b.  Peredaran penjualan pada counter Supermarket Hero masuk dalam Kas Register 
        Supermarket Hero dan PPN atas penjualan tersebut dibayarkan oleh Supermarket Hero.
    c.  Mengingat Saudara terdaftar sebagai PKP Pedagang Eceran maka Saudara menyetor PPN 
        sebesar 2% dari seluruh peredaran penjualan, yaitu dari counter Supermarket Hero dan 
        di luar counter Supermarket Hero, sehingga terjadi dua kali pembayaran PPN.

2.  Sesuai dengan penjelasan Pasal 1 huruf v Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena    
    Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak wajib memungut Pajak 
    Pertambahan Nilai.

3.  Selanjutnya berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, 
    jumlah PPN yang harus dibayar oleh PKP Pedagang Eceran adalah : 20% x 10% x Jumlah 
    seluruh peredaran barang dagangan.

4.  Berdasarkan butir 2 dan 3 tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    4.1.    Mengingat yang menyerahkan Barang Kena Pajak kepada pihak konsumen (pembeli) adalah 
        Saudara sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, maka yang berkewajiban 
        membayar PPN adalah Saudara.
    4.2.    Jumlah PPN yang harus Saudara bayar adalah 20% x 10% x Jumlah seluruh peredaran barang 
        dagangan (baik atas penyerahan di counter Supermarket Hero maupun dari luar Supermarket 
        Hero).
    4.3.    PPN tersebut harus disetor atas nama Saudara sebagai PKP.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO