DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                23 Agustus 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1848/PJ.32/1986

                            TENTANG

           PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI OLEH LOAN/BANTUAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 14 Juli 1986 No.: XXX perihal permohonan Surat Keterangan PPN 
yang ditanggung Oleh Pemerintah untuk Proyek Pemerintah berupa pembuatan Jalan Rantau Tijang-Way 
Banding dan Tanjung Karang-Gedong Tataan-Rantau Tijang yang dibiayai dengan Loan dari IBRD, dengan ini 
kami jelaskan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 58 TAHUN 1985 tanggal 25 Juli 1985, PPN dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang atas impor Barang Kena Pajak untuk keperluan proyek 
    ditanggung oleh Pemerintah. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
    Nomor : 678/KMK.01/1985, tata laksana PPN dan PPn. Atas Barang Mewah yang ditanggung oleh 
    Pemerintah atas pemasukan barang-barang tersebut dilaksanakan oleh Bank Indonesia.

    Bank Indonesia akan memberi cap "Lunas/Ditanggung Pemerintah" pada dokumen-dokumen impor 
    yang bersangkutan. Dengan demikian SKB PPN tidak diperlukan dalam rangka impor barang-barang 
    guna keperluan Proyek Pemerintah yang dananya berasal dari Loan/bantuan Luar Negeri tersebut.

2.  Atas penyerahan Jasa Pemborongan yang dananya dibiayai oleh Loan/bantuan Luar Negeri, sesuai 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 402/KMK.04/1985 tanggal 24 April 
    1985 dan SE. Bersama BAPPENAS dan Departemen Keuangan Nomor :   1755/D.IV/6/1985
                                        ---------------------
                                           SE-35/A/1985

    tanggal 24 Juni 1985, PPN yang terhutang dibayar oleh Pemerintah dengan dana yang berasal dari 
    APBN yang disediakan untuk Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah yang menangani Proyek 
    Pemerintah tersebut, dengan jalan mengadakan revisi DIP intern proyek/intern bagian proyek oleh 
    Pimpinan Proyek/Bagian Proyek yang bersangkutan.

Jika hal tersebut tidak dapat dipenuhi maka dapat ditempuh dengan mengusahakan pengurangan volume tolok 
ukur yang revisi DIP-nya dapat dilakukan oleh Pimpinan Proyek/Bagian Proyek yang bersangkutan. Apabila 
hal tersebut belum juga dapat dipenuhi, supaya diajukan ke BAPPENAS dan Direktorat Jenderal Anggaran.

Demikian agar dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. LEGIMAN TEDJOSISWOJO