DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Agustus 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1848/PJ.32/1986 TENTANG PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI OLEH LOAN/BANTUAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 14 Juli 1986 No.: XXX perihal permohonan Surat Keterangan PPN yang ditanggung Oleh Pemerintah untuk Proyek Pemerintah berupa pembuatan Jalan Rantau Tijang-Way Banding dan Tanjung Karang-Gedong Tataan-Rantau Tijang yang dibiayai dengan Loan dari IBRD, dengan ini kami jelaskan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 58 TAHUN 1985 tanggal 25 Juli 1985, PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang atas impor Barang Kena Pajak untuk keperluan proyek ditanggung oleh Pemerintah. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 678/KMK.01/1985, tata laksana PPN dan PPn. Atas Barang Mewah yang ditanggung oleh Pemerintah atas pemasukan barang-barang tersebut dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia akan memberi cap "Lunas/Ditanggung Pemerintah" pada dokumen-dokumen impor yang bersangkutan. Dengan demikian SKB PPN tidak diperlukan dalam rangka impor barang-barang guna keperluan Proyek Pemerintah yang dananya berasal dari Loan/bantuan Luar Negeri tersebut. 2. Atas penyerahan Jasa Pemborongan yang dananya dibiayai oleh Loan/bantuan Luar Negeri, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 402/KMK.04/1985 tanggal 24 April 1985 dan SE. Bersama BAPPENAS dan Departemen Keuangan Nomor : 1755/D.IV/6/1985 --------------------- SE-35/A/1985 tanggal 24 Juni 1985, PPN yang terhutang dibayar oleh Pemerintah dengan dana yang berasal dari APBN yang disediakan untuk Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah yang menangani Proyek Pemerintah tersebut, dengan jalan mengadakan revisi DIP intern proyek/intern bagian proyek oleh Pimpinan Proyek/Bagian Proyek yang bersangkutan. Jika hal tersebut tidak dapat dipenuhi maka dapat ditempuh dengan mengusahakan pengurangan volume tolok ukur yang revisi DIP-nya dapat dilakukan oleh Pimpinan Proyek/Bagian Proyek yang bersangkutan. Apabila hal tersebut belum juga dapat dipenuhi, supaya diajukan ke BAPPENAS dan Direktorat Jenderal Anggaran. Demikian agar dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. LEGIMAN TEDJOSISWOJO