DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 September 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1843/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN MAKANAN DAN MINUMAN OLEH PENGUSAHA KATERING (JASA BOGA) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Menurut Pasal 1 huruf m Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut. Kemudian dalam penjelasannya disebutkan bahwa perubahan bentuk atau sifat barang terjadi karena adanya atau dilakukannya suatu proses pengolahan yang menggunakan satu faktor produksi atau lebih, termasuk kegiatan menyediakan makanan dan minuman yang dilaksanakan oleh usaha katering. 2. Menurut Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, katering tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3 Dari uraian tersebut di atas, maka Pengusaha Katering adalah Pengusaha Kena Pajak yang apabila melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia, wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO