DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Oktober 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1837/PJ.51.1/2000

                             TENTANG

                         PERUSAHAAN KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 1 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : 
    a.  PT. CPI bergerak di bidang usaha Jasa Hiburan berupa permainan Video Games (SEGA) dan 
        atas usaha tersebut telah dikenakan Pajak Daerah berupa Pajak Hiburan.
    b.  Lokasi usaha mencakup Jakarta (5 outlet), Bandung (1 outlet), Surabaya (1 outlet), 
        Yogyakarta (1 outlet), dan Balikpapan (1 outlet) dan masing-masing outlet tersebut telah 
        memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWP D) yang dikeluarkan oleh Dinas 
        Pendapatan Daerah (DISPENDA) pada masing-masing wilayah PT. CPI tidak mempunyai 
        usaha lain.
    c.  Penghasilan diperoleh dengan cara melakukan penjualan koin dengan harga 1 koin sebesar 
        Rp. 1.000,00. Koin yang dibeli oleh konsumen tersebut digunakan untuk mengaktifkan mesin 
        Video Games sesuai dengan jenis permainan yang diinginkan. Koin yang telah dimasukkan 
        ke dalam mesin tersebut pada akhir pengoperasian akan diambil kembali untuk kemudian 
        dijual kembali.
    d.  PT. CPI tergabung dalam suatu wadah asosiasi yang bernama Asosiasi Mesin Koin Indonesia 
        (AMKI) di bawah pembinaan Dinas Pariwisata.
    e.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah jenis usaha 
        tersebut mewajibkan PT. CPI sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan apabila demikian halnya 
        dalam Undang-undang Perpajakan pasal berapakah hal tersebut diatur ?.

2.  Berdasarkan Pasal 2 huruf b Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan 
    Retribusi Daerah juncto Pasal 1 butir 6 Peraturan Pemerintah Nomor 19 TAHUN 1997 tanggal 4 Juli 1997
    tentang Pajak Daerah diatur bahwa Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, dan 
    Hiburan adalah semua jenis pertunjukkan, permainan, dan atau keramaian dengan nama dan bentuk 
    apapun, yang di tonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk 
    penggunaan fasilitas untuk berolah raga.

3.  Selanjutnya dalam BAB V Pasal 20 dan 21 ketentuan yang sama disebutkan bahwa Objek Pajak 
    Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan, sedangkan Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau 
    badan yang menonton dan atau menikmati hiburan.

4.  Dalam penjelasan atas Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, disebutkan bahwa beberapa jenis barang tidak dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai karena untuk menghindari pengenaan pajak berganda dengan yang dipungut 
    oleh Pemerintah Daerah misalnya Pajak Pembangunan 1 dan Pajak Tontonan.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3 dan 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    di atas, dengan ini ditegaskan bahwa PT. CPI tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
    karena bidang usaha Jasa Hiburan berupa permainan Video Games (SEGA) telah dikenakan Pajak 
    Daerah berupa Pajak Hiburan.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur,

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak.
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.