DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Sptember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1832/PJ.52/1995 TENTANG TANGGAPAN ATAS RANCANGAN "COMPOSITE CEPT FORM" DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Juli 1995 perihal permintaan tanggapan atas rancangan "Composite CEPT Form", setelah meneliti lampiran-lampirannya, dengan ini kami usulkan tambahan rancangan sebagai berikut : OTHER TAX PAYABLE (Kolom 41, 42, 43) : a. Diusulkan untuk ditambahkan identitas wajib pajak yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (Tax Identification Number); b. Kolom 41 (Type of Other Tax Payable) Diusulkan untuk dipisahkan antara Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Sales Tax on Luxury Goods) dengan PPh Pasal 22 Impor (Import Income Tax), menjadi 3 kolom; c. Sehubungan dengan tambahan kolom pada huruf b, maka perlu ditambahkan pula kolom untuk tarifnya (kolom 42 = rate), yaitu PPN sebesar 10%, PPn BM sebesar 10%, 20%, 25% dan 35% (sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku) dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5% bagi Importir yang memiliki Angka Pengenal Impor dan 7,5% bagi Importir yang tidak memiliki Angka Pengenal Impor. Demikian usulan dari kami. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER