DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             17 Sptember 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1832/PJ.52/1995

                            TENTANG

                  TANGGAPAN ATAS RANCANGAN "COMPOSITE CEPT FORM"

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Juli 1995 perihal permintaan tanggapan atas 
rancangan "Composite CEPT Form", setelah meneliti lampiran-lampirannya, dengan ini kami usulkan tambahan 
rancangan sebagai berikut :

OTHER TAX PAYABLE (Kolom 41, 42, 43) :

a.  Diusulkan untuk ditambahkan identitas wajib pajak yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (Tax Identification 
    Number);

b.  Kolom 41 (Type of Other Tax Payable)

    Diusulkan untuk dipisahkan antara Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax), Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah (Sales Tax on Luxury Goods) dengan PPh Pasal 22 Impor (Import Income Tax), 
    menjadi 3 kolom;

c.  Sehubungan dengan tambahan kolom pada huruf b, maka perlu ditambahkan pula kolom untuk tarifnya 
    (kolom 42 = rate), yaitu PPN sebesar 10%, PPn BM sebesar 10%, 20%, 25% dan 35% 
    (sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku) dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5% bagi 
    Importir yang memiliki Angka Pengenal Impor dan 7,5% bagi Importir yang tidak memiliki Angka 
    Pengenal Impor.

Demikian usulan dari kami.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER