DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Oktober 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1830/PJ.532/2000 TENTANG PPN ATAS JASA YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 24 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. PT. IN mengadakan kerjasama dengan perusahaan asing yang berkedudukan di luar negeri berupa jasa penunjang teknis, yakni dengan mengirim teknisi-teknisi PT. IN ke masing-masing lokasi proyek di luar negeri untuk membantu perusahaan tersebut mengerjakan proyek- proyeknya. b. Saudara menanyakan apakah atas jasa yang dilakukan di luar negeri tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Pasal 3A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, menyatakan bahwa orang pribadi atau dan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. 3. Pasal 4 huruf c Undang-undang tersebut menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan JKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-undang tersebut menyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang harus memenuhi kriteria sebagai berikut : - jasa yang diserahkan merupakan JKP; - penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan - penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa atas penyerahan jasa penunjang teknis berupa pengiriman teknisi PT. IN untuk bekerja di lokasi proyek di luar negeri (di luar Daerah Pabean), sepanjang tidak menjadi bagian dari kontrak/perjanjian penyerahan jasa di dalam negeri dan tidak akan dimanfaatkan di dalam negeri (di dalam Daerah Pabean), tidak terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875