DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1826/PJ.52/1996 TENTANG PENERBITAN FAKTUR PAJAK SEBELUM DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Juni 1996, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Wajib Pajak pelanggan Saudara semula tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, karena berpendapat bahwa jasa yang dilakukannya bukan merupakan Jasa Kena Pajak. Namun setelah diberi petunjuk akhirnya bersedia untuk mengukuhkan dirinya sebagai Pengusaha Kena Pajak. 2. Setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, pelanggan Saudara mempermasalahkan apakah penyerahan jasa yang terjadi pada periode sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak terutang PPN. 3. Apabila terutang, maka pelanggan Saudara bersedia untuk membayar PPN yang terutang pada periode sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan sekaligus akan menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Pengukuhan yang diterima kemudian, dan melaporkan kegiatannya tersebut dalam SPT Masa PPN untuk masa-masa sebelum pengukuhan tersebut. 4. Menurut pendapat Saudara atas kasus tersebut : a. Cara pemecahan tersebut pada butir 3 dapat dibenarkan. b. Bagi penerima jasa yang berkedudukan sebagai PKP, Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut pada butir 3 dapat dikreditkan. c. Tidak dikenakan denda karena Wajib Pajak mengungkapkan sendiri secara sukarela data-datanya. 5. Dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa : "Orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak" Dalam pasal tersebut tidak dibedakan antara pembuatan Faktur Pajak ketika belum dikukuhkan dan pembuatan Faktur Pajak untuk masa sebelum dikukuhkan tetapi dilakukan setelah pengukuhan. Dengan demikian kedua-duanya dilarang oleh Undang-undang. Di dalam Penjelasan Pasal tersebut disebutkan bahwa : "Faktur Pajak hanya boleh dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Larangan membuat Faktur Pajak oleh bukan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tidak semestinya". 6. Dengan demikian, penerbitan Faktur Pajak pada periode sebelum Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diminta oleh pelanggan Saudara tidak dimungkinkan, walaupun ada kesanggupan untuk membayar beserta dendanya, karena penerbitan Faktur Pajak oleh seseorang atau badan sebelum dikukuhkan sebagai PKP dilarang oleh Undang-undang. Jika tetap diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO