DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 September 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1824/PJ.51/1995

                            TENTANG

    PPN ATAS PENYERAHAN MEDIA PEMBENIHAN PENANAMAN JAMUR KEPADA PETANI PESERTA PIR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 3 butir 1 dan Pasal 4 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, barang 
    hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung atau 
    disadap langsung, dari sumbernya meliputi hasil penyemaian, pembibitan dan pembenihannya, tidak 
    dikenakan PPN.

2.  Penyerahan media pembenihan penanaman jamur kepada peserta PIR yang dilakukan oleh PT. XYZ 
    pada dasarnya masih dalam rangka usaha pembibitan dan budidaya jamur, oleh karena itu atas 
    penyerahan media pembenihan penanaman jamur dari PT. XYZ kepada petani peserta PIR tidak 
    terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO