DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 September 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1824/PJ.51/1995 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN MEDIA PEMBENIHAN PENANAMAN JAMUR KEPADA PETANI PESERTA PIR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 3 butir 1 dan Pasal 4 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung, dari sumbernya meliputi hasil penyemaian, pembibitan dan pembenihannya, tidak dikenakan PPN. 2. Penyerahan media pembenihan penanaman jamur kepada peserta PIR yang dilakukan oleh PT. XYZ pada dasarnya masih dalam rangka usaha pembibitan dan budidaya jamur, oleh karena itu atas penyerahan media pembenihan penanaman jamur dari PT. XYZ kepada petani peserta PIR tidak terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO