DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     27 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1823/PJ.532/1997

                            TENTANG

               PPN ATAS JASA BROKER SURAT-SURAT BERHARGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Juni 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ adalah perusahaan sekuritas yang    bergerak dalam 
    bidang jasa broker surat-surat berharga, dan sebagai penerima jasanya meliputi lembaga perbankan 
    serta lembaga keuangan bukan bank.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak PertambahanNilai (PPN) dikenakan 
    atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.

3.  Dalam Pasal 4A Undang-undang di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, telah 
    ditetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa jasa broker surat-surat berharga yang 
    dilakukan oleh PT XYZ tidak termasuk dalan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, oleh karena itu 
    atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO