DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1823/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS JASA BROKER SURAT-SURAT BERHARGA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Juni 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ adalah perusahaan sekuritas yang bergerak dalam bidang jasa broker surat-surat berharga, dan sebagai penerima jasanya meliputi lembaga perbankan serta lembaga keuangan bukan bank. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak PertambahanNilai (PPN) dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. 3. Dalam Pasal 4A Undang-undang di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, telah ditetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa jasa broker surat-surat berharga yang dilakukan oleh PT XYZ tidak termasuk dalan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO