DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 181/PJ.32/1996

                            TENTANG

                PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS IMPOR BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Juli 1996 dan  tanggal 11 Juni 1996 perihal tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara disebutkan bahwa :

    a.  PT XYZ semula berkantor pusat dan terdaftar sebagai Pengusaha   Kena Pajak (PKP) 
        di Jakarta, memiliki cabang dan sudah terdaftar pula sebagai PKP di Tanjung Pandan. PIUD 
        atas impor barang modal yang dilakukan oleh perusahaan menggunakan alamat dan NPWP 
        kantor pusat Jakarta.

    b.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayar atas impor barang modal yang menggunakan 
        NPWP Jakarta tersebut apakah dapat dikreditkan di Tanjung Pandan.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 beserta 
    penjelasannya disebutkan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak 
    (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat PKP dikukuhkan.

    Alamat PKP yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat yang tercantum dalam 
    Surat Keputusan Pengukuhan.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 beserta 
    penjelasannya disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain 
    tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) di atas sebagai tempat pengkreditan Pajak 
    Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, baik atas permohonan tertulis dari PKP ataupun secara 
    jabatan.

    Selanjutnya dalam penjelasannya diberikan contoh sebagai berikut, PKP "A" berkantor pusat dan 
    terdaftar di Jakarta memiliki pabrik dan sudah terdaftar sebagai PKP di Solo. PIUD dalam rangka 
    pengimporan BKP menggunakan NPWP Kantor Pusat Jakarta. Dengan persetujuan Direktur Jenderal 
    Pajak, PKP di Solo dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang tercantum dalam dokumen impor 
    tersebut.

4.  Berdasarkan uraian di atas maka terhadap permasalahan yang Saudara ajukan dapat ditegaskan 
    bahwa PT XYZ di samping berkantor pusat di Jakarta juga mempunyai kantor cabang di Tanjung 
    Pandan dan telah terdaftar sebagai PKP. Dengan sudah dikukuhkannya cabang PT XYZ sebagai PKP 
    oleh KPP Tanjung Pandan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah 
    Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana diuraikan pada butir 3 di atas, pembayaran PPN atas impor 
    barang modal di Jakarta diijinkan untuk dikreditkan di Tanjung Pandan sepanjang PPN Pajak Masukan 
    tersebut belum dikreditkan di Kantor Pusat Jakarta dan belum/tidak dibebankan sebagai biaya dalam 
    perhitungan Pajak Penghasilan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER