DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Januari 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 180/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS JASA PELATIHAN TENAGA KERJA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal -- perihal contoh SP/SPK antara PT ABC dengan PT PQR (Persero), dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT ABC yang bergerak di bidang jasa konsultasi perancangan, jasa konsultasi analisa, jasa konsultasi pengembangan, dan jasa konsultasi penggunaan dan penerapan sistem informatika. Sehubungan dengan bidang usaha tersebut, PT ABC mengadakan pelatihan tenaga kerja bagi karyawan/karyawati perusahaan-perusahaan dan instansi pemerintah. 2. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, menetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jenis jasa yang tidak disebutkan pada Pasal 9 tersebut adalah jenis jasa yang tidak disebutkan pada Pasal 9 tersebut adalah jenis jasa yang terutang PPN. 3. Berdasarkan Pasal 9 angka 6 jo. Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa di bidang pendidikan meliputi : a. jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; b. jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus; dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini dijelaskan bahwa atas penyerahan jasa pelatihan tenaga kerja bagi karyawan/karyawati perusahaan-perusahaan dan instansi pemerintah oleh PT ABC, sepanjang merupakan bagian dari Kegiatan usaha jasa konsultasi, terutang PPN. Dengan demikian penjelasan dari Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi sudah sesuai dengan ketentuan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO