DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Februari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 180/PJ.52/2002 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK-PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat saudara nomor : XXX tanggal 18 Juni 2001 kepada Menteri Keuangan hal permohonan pembebasan bea masuk dan pajak-pajak yang tembusannya disampaikan kepada kami, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar memuat : a. Polda Metro Jaya telah melakukan pembelian seperangkat alat-alat Marching Band buatan Amerika Serikat seharga USD 95,102.00 yang dibeli dengan dana swadaya Polda Metro Jaya. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Polda Metro Jaya memohon pembebasan Bea Masuk, PPN dan PPh. 2. Ketentuan yang berlaku untuk permasalahan diatas adalah : a. Pajak Penghasilan a.1. Dalam Pasal 3 huruf b angka 11 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan pelaporannya, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan untuk keperluan pertahanan negara yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai. Adapun pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. a.2. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara disebutkan bahwa alat musik ABRI, termasuk didalamnya peralatan Korsik ABRI dan Drum Band, adalah merupakan alat pendukung yang dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI yang diberikan pembebasan Bea Masuk. b. Pajak Pertambahan Nilai b.1. Dalam Lampiran I angka II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi Termasuk Suku Cadang Dan Perlengkapan Militer Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara disebutkan bahwa alat musik ABRI yaitu peralatan Korsik ABRI, Drum Band termasuk alat pendukung sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997. b.2. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 disebutkan bahwa atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan Pembebasan Bea Masuk. b.3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk disebutkan bahwa Perlengkapan Militer termasuk Suku Cadang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 3. Berdasarkan ketentuan diatas, maka dapat disimpulkan : a. Pajak Penghasilan a.1. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 huruf a diatas, dengan ini ditegaskan bahwa impor alat-alat marching band tersebut dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, apabila : 1. Alat tersebut termasuk dalam pengertian alat pendukung yang dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi POLRI; dan 2. Atas Impor barang tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. a.2. Namun apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan POLRI/Polda Metro Jaya sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas persen) dari "handling fee" yang diterima. b. Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan ketentuan butir 2 huruf b diatas maka dengan ini ditegaskan bahwa pembelian seperangkat alat marching band dari Amerika Serikat yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak dipungut PPN sepanjang atas impor peralatan tersebut dibebaskan dari Bea Masuk berdasarkan Undang-undang Kepabeanan. Demikian agar maklum. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO