DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            07 Nopember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 180/PJ.311/1995

                            TENTANG

                 PENYELESAIAN SPT LEBIH BAYAR YANG SUDAH DALUWARSA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat 
di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  dalam surat Saudara di atas, Saudara menanyakan dalam hal terdapat SPT Lebih  Bayar yang tahun 
    pajaknya sudah daluwarsa (misalnya tahun 1989) yang belum diproses, sehingga belum ada produk 
    hukumnya, apakah dapat ditindaklanjuti oleh KPP dengan :
    a)  Pemeriksaan Sederhana Kantor, dan
    b)  Diterbitkan produk hukumnya berupa SKKPP.

2.  Pasal 13 ayat (1) Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan menyatakan bahwa "Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau 
    berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat 
    mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal dst."

    Pasal 13 ayat (6) Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 menyatakan bahwa "Besarnya pajak yang 
    terhutang dalam suatu Tahun Pajak yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan 
    Tahunan, menjadi pasti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, apabila dalam 
    jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak".

    Pasal 17 Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 menentukan bahwa apabila dalam jangka waktu 12 bulan 
    sejak diterimanya surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal 
    Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak 
    tersebut dianggap dikabulkan.

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 tanggal 27 Pebruari 1995 tentang 
    Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak menentukan bahwa wewenang untuk menerbitkan 
    SKPLB (SKKPP) dilimpahkan kepada Kepala KPP.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka besarnya pajak yang terhutang, yang dilaporkan dalam 
    SPT Tahunan yang sudah kedaluwarsa (misalnya SPT tahun 1989) menjadi pasti, oleh karena itu tidak 
    perlu dilakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor, dan langsung dapat diterbitkan SKKPP (SKPLB).

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

Drs. ABRONI NASUTION