DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Agustus 1994  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1806/PJ.52/1994

                            TENTANG

               PERPAJAKAN YANG BERLAKU DI KAWASAN BERIKAT DAN EPTE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 Juli 1994 (tanpa nomor) perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang 
    Tatalaksana Pabean Mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat 
    (Bonded Zone) dan Nomor 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi 
    Untuk Tujuan Ekspor (EPTE), antara lain dinyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak untuk 
    diolah lebih lanjut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada PKP 
    di Kawasan Berikat/PKP EPTE, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.

    Dengan ketentuan ini berarti bahan baku yang berasal dari dalam negeri yang akan diolah lebih lanjut 
    di Kawasan Berikat ataupun EPTE untuk menjadi produk ekspor, PPN dan PPn BM yang terutang tidak 
    dipungut.

2.  Lain halnya dengan Pulau Batam yang walaupun dinyatakan sebagai Kawasan Berikat, ketentuan 
    tersebut di atas tidak berlaku karena pengaturan PPN di Pulau Batam sebagai Kawasan Berikat diatur 
    dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987.

    Atas pemasukan Barang Kena Pajak (termasuk bahan baku) dari dalam Daerah Pabean Indonesia 
    lainnya ke Pulau Batam tetap terutang PPN dan PPn BM, namun jika pemasukan bahan baku tersebut 
    dilakukan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, maka PKP tersebut dapat mengajukan 
    Penangguhan PPN.

3.  Perbedaan lain tentang perlakuan PPN dan PPn BM antara Pulau Batam dan Kawasan Berikat lainnya/
    EPTE adalah bahwa pemasukan Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean Indonesia ke dalam 
    Kawasan Berikat Pulau Batam baik berupa Barang Modal, Peralatan Pabrik, maupun Barang Kena 
    Pajak lainnya tidak terutang PPN dan Pn BM karena belum dianggap Impor.

    Fasilitas impor yang diberikan kepada Kawasan Berikat lainnya di luar Pulau Batam dan EPTE terbatas 
    atas impor Barang Modal dan Peralatan Pabrik semata-mata, tidak meliputi semua Barang Kena Pajak 
    seperti halnya Pulau Batam.

4.  PPN yang dipungut terhadap PKP di Kawasan Berikat/PKP EPTE atas pemasukan Barang Kena Pajak 
    yang bukan untuk diolah lebih lanjut menjadi produk ekspor, dapat diperhitungkan sebagai Pajak 
    Masukan sepanjang Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena 
    tarif PPN untuk ekspor adalah 0%, apabila PKP tersebut di atas melakukan ekspor, maka dengan 
    diperhitungkannya PPN Pajak Masukan akan terjadi kelebihan bayar.

    Sebaliknya, apabila PKP tidak memperhitungkan sebagai Pajak Masukan, PPN tersebut dibebankan 
    sebagai biaya yang akan berakibat meninggikan harga pokok produk yang diekspor, sehingga akan 
    mengurangi daya saing di pasar internasional.

    Dengan demikian adalah tidak beralasan bagi PKP untuk merasa keberatan, karena dengan 
    memperhitungkan Pajak Masukan justru akan menguntungkan pengusaha yang bersangkutan.

Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN