DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Januari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 17/PJ.41/1995 TENTANG PENEGASAN TENTANG JUMLAH BRUTO PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN YANG KURANG DARI Rp. 60.000.000,00 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Januari 1995 perihal tersebut pada pokok surat dengan ini ditegaskan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994, sejak 1 Januari 1995 Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994 dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. 2. Sama dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 Pasal 5 huruf a ditentukan bahwa : Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang jumlah brutonya kurang dari Rp. 60.000.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. 3. Demikian juga menurut ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994 yaitu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Perseorangan dalam negeri dari Pengalihan hak atas tanah dan bangunan kepada Wajib Pajak lainnya yang jumlah brutonya kurang dari Rp. 60.000.000,00 Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan tidak dibayar atau tidak wajib dipungut. 4. Sedangkan pengertian dari "jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan" adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994. 5. Dengan demikian sesuai dengan butir 4 tersebut di atas, maka yang digunakan sebagai dasar atau patokan dari penghitungan jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang kurang dari Rp. 60.000.000,00 yaitu nilai mana yang lebih tinggi antara menurut akta pengalihan hak atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menurut PBB. 5.1. Apabila nilai pengalihan menurut akte kurang dari Rp. 60.000.000,00 sedangkan NJOP menurut PBB lebih besar atau sama dengan Rp. 60.000.000,00, maka Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan harus dibayar atau dipungut. 5.2. Apabila nilai pengalihan menurut akta lebih besar atau sama dengan Rp.60.000.000,00 dan NJOP menurut PBB kurang dari Rp. 60.000.000,00, maka Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan harus dibayar atau dipungut. 5.3. Sedangkan apabila nilai pengalihan menurut akta atau NJOP menurut PBB kedua-duanya kurang dari Rp. 60.000.000,00 maka Pajak Penghasilannya tidak harus dibayar lebih dulu atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada waktu pengalihan hak dilakukan. 6. Pejabat pembuat akta tanah yang mengharuskan adanya pembayaran Pajak Penghasilan yang berpatokan pada NJOP menurut PBB karena nilai menurut NJOP lebih tinggi dari nilai pengalihan menurut akta adalah sudah benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk menjadi maklum A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN, ttd. Drs. ISMAEL MANAF