DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 17/PJ.33/1996 TENTANG BEBAS FISKAL LUAR NEGERI BAGI PELAUT INDONESIA YANG BERANGKAT KE LUAR NEGERI UNTUK BEKERJA DI KAPAL ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan surat Saudara tersebut di atas, bahwa : a) Saudara mohon penjelasan tentang Pasal 3 huruf w Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 yang berbunyi : "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku bagi awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran dan operasi berdasarkan perjanjian carter pengangkutan". b) Saudara menanyakan, apakah Pasal tersebut dibuat berdasarkan : 1. Awak kapal laut yang kapalnya berlayar di lautan Internasional dianggap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. 2. Atau awak kapal tersebut penghasil devisa. 3. Atau awak kapal tersebut warga negara pelaksana transfer Teknologi. c) Saudara mengusulkan agar pelaut Indonesia yang diberangkatkan ke luar negeri untuk ditempatkan bekerja di kapal asing juga dibebaskan pembayaran PPh Fiskal luar negeri, sama halnya dengan awak kapal yang bekerja pada kapal yang beroperasi di jalur internasional. 2. Ketentuan-ketentuan yang mengatur, antara lain : a) Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994. Orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri diwajibkan membayar Pajak Penghasilan. b) Pasal 3 huruf w Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku bagi awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran dan operasi berdasarkan perjanjian carter pengangkutan. c) Pelaksanaan Pasal 3 huruf w, diatur dengan SE-15/PJ.41/1995 butir 2.1 huruf j yang berbunyi : Pembebanan pembayaran Pajak Penghasilan langsung diberikan oleh pejabat Imigrasi yang bertugas di pelabuhan keberangkatan ke luar negeri, bagi awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran dan operasi berdasarkan perjanjian carter pengangkutan dengan memperlihatkan surat tugas atau identitas lain dari perusahaan yang bersangkutan. d) Pasal 3 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku bagi para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja. e) Pelaksanaan Pasal 3 huruf k diatur dengan SE-15/PJ.41/1995 butir 2.1 huruf f yang berbunyi : Pembebasan Pembayaran Pajak Penghasilan langsung diberikan oleh pejabat imigrasi yang bertugas di pelabuhan keberangkatan ke luar negeri bagi para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan persetujuan rekomendasi Departemen Tenaga Kerja yang telah disahkan oleh unit Pelaksanaan Fiskal luar negeri di kota pelabuhan pemberangkatan setempat, kecuali pengiriman calon TKI untuk program pelatihan di luar negeri yang tidak sambil bekerja di negara tersebut. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan : a) Pengecualian pada Pasal 3 huruf w, hanya diberlakukan bagi : awak kapal laut, pesawat terbang dan kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur internasional atau melakukan penerbangan/pelayaran berdasarkan perjanjian carter termasuk awak kapal laut dan pesawat terbang perusahaan dalam negeri yang berangkat ke luar negeri dalam rangka mengambil kapal/pesawat dari luar negeri, dan tidak berlaku bagi pelaut Indonesia yang berangkat ke luar negeri untuk bekerja menjadi awak kapal asing di luar negeri. b) Namun demikian pelaut Indonesia yang berangkat ke luar negeri untuk bekerja menjadi awak kapal asing di luar negeri dapat dikecualikan dari pembayaran PPh Fiskal luar negeri melalui Pasal 3 huruf k jo Surat Edaran DJP Nomor : SE-15/PJ.41/1995, butir 2.1 huruf f, panjang pelaut yang akan bekerja di kapal asing di luar negei tersebut adalah dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja. c) Usul saudara agar pelaut Indonesia yang berangkat ke luar negeri untuk bekerja sebagai awak kapal asing di luar negeri untuk dikecualikan melalui Pasal 3 huruf w Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 dengan menyesal tidak dapat dikabulkan. d) Pertanyaan Saudara seperti pada angka 1b, tidak kami berikan jawaban karena tidak ada hubungannya dengan kewajiban perpajakan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER