DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Januari 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 17/PJ.321/1992 TENTANG PPN ATAS PEMBUATAN DAN PENYERAHAN FILM PENERANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Desember 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN 1984 jo. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas penyerahan Jasa Kena Pajak terutang PPN. Oleh karena jasa Pembuatan Film termasuk Jasa Kena Pajak maka atas penyerahannya terutang PPN. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, jasa penyiaran televisi baik televisi Pemerintah maupun swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial dikecualikan dari Pengenaan PPN. Oleh karena itu apabila jasa penyiaran/penayangan di televisi bersifat penerangan/penyuluhan dan tidak dibiayai oleh sponsor untuk kepentingan komersial, maka atas jasa penyiaran/penayangan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPN. Apabila penyiaran/penayangan di televisi (XYZ/TV Swasta lain) itu bersifat iklan dan dibiayai oleh Sponsor yang bertujuan komersial, penyiaran/penayangan tersebut merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD