DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              7 Nopember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 179/PJ.33/1995

                            TENTANG

                 SAAT BERLAKUNYA SE-08/PJ.313/1995

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Oktober 1995, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
dijelaskan sebagai berikut :

1.  Saat berlakunya SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 adalah tanggal dikeluarkannya Surat Edaran 
    tersebut, yaitu tanggal 10 Juli 1995.

2.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 bahwa pemotongan 
    PPh Pasal 23 adalah saat pembayaran atau terutangnya sewa, oleh karena itu walaupun perjanjian 
    sewa dibuat sebelum tanggal 10 Juli 1995 apabila pembayaran sewa dilakukan setelah tanggal 
    0 Juli 1995 maka atas sewa yang dibayar atau terutang wajib dipotong PPh Pasal 23.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION