DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Juni 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 179/PJ.312/1999 TENTANG SUPLEMENTASI QUESTIONNAIRE TUDUHAN SUBSIDI CTLCSP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Mei 1999 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut minta penjelasan lanjutan mengenai "Tax Program under Government Regulation No. 45 of 1996", khususnya mengenai : a) Apakah program ini hanya tersedia bagi perusahaan-perusahaan yang baru didirikan (newly-formed companies); dan b) Penjelasan tentang industri-industri yang telah ditentukan sebagai industri "pionir". 2. Dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 diatur bahwa "Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan yang baru didirikan untuk usaha industri tertentu dapat ditanggung oleh Pemerintah untuk jangka waktu paling lama sepuluh tahun". Dengan demikian sesuai dengan ketentuan tersebut fasilitas ini hanya tersedia bagi perusahaan yang baru didirikan. 3. Sesuai Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 7 TAHUN 1999, fasilitas perpajakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 tersebut dapat diberikan kepada perusahaan baru yang menanamkan modalnya di bidang industri yang tergolong pionir dalam bidang usaha sebagaimana dalam daftar Lampiran Keppres tersebut (fotocopy terlampir). Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA