DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1799/PJ.52/1996 TENTANG PERMOHONAN FASILITAS PEMBEBASAN PPN IMPOR DAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS IMPOR KACANG TANAH KUPAS HS NO. 1202.20.000 DARI NEGARA INDIA, VIETNAM, DAN CINA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 April 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 22 atas impor kacang tanah kupas guna mencukupi kebutuhan konsumen dalam negeri. 2. Ketentuan perpajakan yang berlaku adalah sebagai berikut : 2.1. Pajak Pertambahan Nilai : 2.1.1. Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas impor Barang Kena Pajak terutang PPN.Impor Barang Kena Pajak yang terutang PPN tersebut dilakukan oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak. 2.1.2. Sesuai penjelasan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, kacang tanah yang dikupas merupakan Barang Kena Pajak karena bukan lagi merupakan barang yang diambil langsung dari sumbernya. 2.1.3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka atas impor kacang tanah kupas dengan H.S. Nomor 1202.20.000 tidak dapat dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, karena termasuk impor Barang Kena Pajak. 2.2. Pajak Penghasilan : 2.2.1. Sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 599/KMK.04/1994 dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 : a. Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan; b. Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk. 2.2.2. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka atas Impor Kacang Tanah Kupas dengan Hs Nomor 1202.20.000 tidak termasuk yang dikecualikan, dengan demikian Impor Kacang Tanah Kupas tersebut tidak dapat dibebaskan dari Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER