DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 178/PJ.42/2003

                            TENTANG

         PERLAKUAN PERPAJAKAN (PPh) ATAS TRANSAKSI JUAL BELI HARTA & KEWAJIBAN 
                    PROYEK YANG SEDANG BERJALAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 29 Nopember 2001 perihal tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  PT ABC dan PT XYZ merupakan perusahaan PMA yang dimiliki oleh BCA yang berkedudukan 
        di Linz, Austria;
    b.  BCA melakukan restrukturisasi dengan melebur dua atau lebih perusahaan yang bergerak di 
        bidang usaha yang sama menjadi satu perusahaan;
    c.  PT ABC yang bergerak dalam sektor usaha Teknologi Pembangkit Tenaga Air (Hydro Electro 
        Power Plant-PLTA) mengambil alih harta termasuk pekerjaan dalam penyelesaian beserta 
        karyawan yang kompeten dibidangnya dan kewajiban atas proyek pembangunan Stasiun 
        PLTA-Musi yang berlokasi di Sumatera Selatan, dari PT XYZ selaku kontraktor utama proyek 
        tersebut.
    d.  Sesuai salinan perjanjian jual beli atau pengambil alihan aktiva dan kewajiban antara PT XYZ 
        dengan PT ABC yang Saudara lampirkan, pengambilalihan aktiva dan kewajiban secara 
        efektif berlaku setelah tanggal 30 September 2001 (closing date). Setelah tanggal penutupan 
        tersebut, maka seluruh hak dan kewajiban yang timbul dalam pelaksanaan proyek PLTA Musi 
        tersebut beralih dari PT XYZ kepada PT ABC.
    e.  Saudara mohon penegasan perlakuan perpajakan dalam hal apakah setelah tanggal tersebut 
        PT ABC secara efektif bertanggung jawab atas semua biaya-biaya yang timbul dan sekaligus 
        berhak untuk memperoleh dan atau mengakui penghasilan dari proyek tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, nilai perolehan atau 
    pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, 
    pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima 
    berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai 
    Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha   
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.04/1998, Wajib Pajak 
    dapat menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha.

4.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 tanggal 21 Desember 
    2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, Atas penghasilan yang 
    diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa 
    konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak 
    Penghasilan.

5.  Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-13/PJ.42/2002 tanggal 22 Juli 2002 diatur bahwa terhadap 
    kontrak pekerjaan jasa konstruksi yang telah berjalan sebelum tanggal 1 Januari 2001, tetap berlaku 
    ketentuan lama yaitu dikenakan PPh Final.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat kami tegaskan bahwa:
    a.  Atas pengalihan harta berupa proyek PLTA Musi dari PT XYZ kepada PT ABC dalam rangka 
        merger tidak terutang Pajak Penghasilan sepanjang pengalihan harta tersebut memperoleh 
        persetujuan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku fiskal;
    b.  Dalam hal pengalihan proyek PLTA Musi tersebut tidak memperoleh persetujuan untuk 
        menggunakan nilai buku fiskal, maka harus menggunakan nilai pasar yang wajar seandainya 
        terjadi transaksi antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, dan atas 
        selisih lebih nilai pasar di atas nilai buku fiskalnya terutang Pajak Penghasilan berdasarkan 
        ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan;
    c.  Dengan beralihnya proyek PLTA Musi beserta hak dan kewajiban yang melekat dari PT XYZ 
        kepada PT ABC dalam rangka merger, maka kewajiban perpajakan yang berkenaan dengan 
        proyek PLTA Musi tersebut juga beralih kepada PT ABC terhitung mulai tanggal merger.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN