DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Oktober 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1788/PJ.53/1992

                            TENTANG

                  PPN ATAS ONGKOS ANGKUTAN LAUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 23 April 1992, perihal tersebut pada pokok surat 
di atas, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, jasa angkutan laut termasuk di dalam 
    13 jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

    Sedang jasa persewaan alat angkutan laut berupa kapal (bareboat dan time charter) merupakan jasa 
    yang atas penyerahannya terutang PPN.

2.  Dengan demikian setiap kapal apapun dari negara manapun (termasuk kapal Thailand) yang 
    menyerahkan jasa angkutan laut (membawa barang dengan kapal tersebut) baik dari Indonesia ke 
    luar negeri maupun sebaliknya tidak memungut PPN atas ongkos angkutan laut (freight) yang 
    diterimanya.

Demikian agar menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD