DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Oktober 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1787/PJ.32/1984

                            TENTANG

              PENYULUHAN KEPADA PENYALUR MINYAK TANAH ATAU BENSIN (SERI PPN - 13)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pertanyaan Saudara dengan surat tanggal 1 September 1984 Nomor XXX mengenai 
penyuluhan kepada penyalur minyak tanah atau penyalur bensin, dengan ini kami tegaskan bahwa penyuluhan 
kepada kelompok pengusaha tersebut untuk saat ini belum perlu Saudara berikan karena pelaksanaan 
pemungutan PPN atas penyerahan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh PERTAMINA akan diatur secara khusus 
dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Perlu kami tekankan bahwa seyogyanya penyuluhan selama ini lebih ditujukan kepada kelompok PKP pabrikan 
sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran tanggal 25 Juni 1984 Nomor SE-08/PJ.3/1984 butir 2.3 dan 
Surat Edaran tanggal 19 September 1984 Nomor SE-11/PJ.3/1984 butir ke 4. Jika seluruh kelompok pabrikan 
sudah mendapatkan penyuluhan, sedangkan jadwal waktu kunjungan penyuluhan masih memungkinkan untuk 
kegiatan tersebut, maka kesempatan demikian dapat digunakan untuk penyuluhan kepada kelompok PKP 
lainnya yang ada diwilayah kerja Saudara.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD