DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    1 Maret 2005  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 177/PJ.313/2005

                             TENTANG

                   MOHON PENEGASAN PPh PASAL 23

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Desember 2004 perihal tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut pada intinya Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri kosmetika yang terdaftar 
        di KPP Wajib Pajak Besar Dua, mempunyai pabrik kemasan plastik di Jl XXX, dan terdaftar 
        di KPP Cikarang Satu.
    b.  Selama ini Saudara melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 di Jakarta dan dilaporkan di KPP
        WP Besar Dua karena semua obyek pemotongan tersebut terutang dan atau dibayarkan di 
        Kantor Pusat Jakarta. Semua pembukuan dipusatkan di Kantor Pusat Jakarta dan di pabrik
        Cibitung tidak melakukan pembukuan sehingga tidak terdapat pembayaran atau pengakuan
        hutang/biaya yang merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23/26 ;
    c.  Sesuai dengan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak yang diisi
        oleh petugas di KPP Bekasi, kewajiban pajak Saudara hanya PPh Pasal 21;
    d.  Berdasarkan surat Kepala KPP Cikarang Satu Nomor XXX tanggal 5 Oktober 2004 perihal 
        Himbauan Penyetoran/Pelaporan PPh Pasal 23/26, Saudara dihimbau untuk menyetorkan dan
        melaporkan PPh Pasal 23/26 di KPP Cikarang Satu karena Saudara tidak menyetorkan dan 
        melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 di KPP Cikarang;
    e.  Saudara memohon penegasan mengenai dimana Saudara harus menyetorkan dan 
        melaporkan PPh Pasal 23/26.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan 
    Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan, antara lain diatur bahwa:
    a.  Ayat (3), pemotongan pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan terutangnya 
        penghasilan yang bersangkutan.
    b.  Ayat (4), pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan
        dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, 
        tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.

3.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000 tentang Tempat 
    Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak 
    Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-167/PJ./2003, antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 1 angka 1
        Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu 
        dan Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak:
        1)  badan usaha milik Negara,
        2)  badan usaha milik Daerah,
        3)  penanaman modal asing,
        4)  bentuk usaha tetap dan orang asing,
        5)  perusahaan masuk bursa, termasuk badan-badan khusus (self regulatory 
            organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang 
            Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu 
            lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal; dan
        6)  perusahaan besar yang memenuhi kriteria tertentu.

    b.  Pasal 2 ayat (1)
        Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, antara lain adalah:
        1)  Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat cabang, perwakilan,
            atau kegiatan usaha dilakukan, untuk Wajib Pajak badan usaha milik negara, badan
            usaha milik daerah, penanaman modal asing, badan dan orang asing, perusahaan 
            masuk bursa, terbatas pada Pajak Penghasilan Pemotongan, Pajak Penghasilan 
            Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
            kecuali cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha Wajib Pajak tersebut lokasinya 
            berada di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta tempat  pendaftaran dan pelaporan
            usahanya adalah KPP PND, KPP PMA Satu, KPP PMA Dua, KPP PMA Tiga, KPP PMA 
            Empat, KPP PMA Lima, KPP Badora, KPP PMB,
        2)  Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, untuk seluruh Wajib Pajak besar 
            sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
            KEP-263/PJ/2002 tanggal 8 Mei 2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan 
            Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

4.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ./2002 tanggal 8 Mei 2002 tentang
    Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-364/PJ./2002 tanggal 31 Juli 2002, antara lain
    diatur bahwa tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak Tertentu ditetapkan pada
    Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali tempat pelaporan atas kewajiban pemotongan dan Pemungutan 
    Pajak Penghasilan yang dilaksanakan baik oleh pusat maupun cabang, perwakilan, atau tempat 
    kegiatan usaha Wajib Pajak yang berada di luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

5.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.4/1996 tentang pelaksanaan 
    pemotongan PPh Pasal 23, antara lain ditegaskan bahwa pada prinsipnya pemotongan, penyetoran 
    dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara desentralisasi yaitu di tempat terjadinya pembayaran 
    atau terutangnya penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Hal ini dimaksudkan 
    untuk memudahkan pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 tersebut.

6.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-322/PJ./2002 tanggal 31 Juli 2002 
    tentang Tempat Pelaporan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi Wajib Pajak yang diadministrasikan di Kantor 
    Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, antara lain ditegaskan bahwa tempat pelaporan bagi Wajib Pajak
    yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atas kewajiban Pemotongan dan
    Pemungutan Pajak Penghasilan yang dilaksanakan baik oleh pusat maupun cabang, perwakilan, atau 
    tempat kegiatan usaha Wajib Pajak tersebut yang berada di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta 
    adalah Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

7.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23/26 yang 
        pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat PT ABC, maka PPh Pasal 23/Pasal 26    dipotong,
        disetor, dan dilaporkan oleh kantor pusat PT ABC ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor 
        pusat PT ABC terdaftar;
    b.  Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23/26 yang 
        pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang PT ABC, misalnya pembayaran sewa kantor 
        cabang, maka PPh Pasal 23/26 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor cabang PT ABC 
        ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor cabang PT ABC terdaftar.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO