DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Februari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 176/PJ.53/2002

                            TENTANG

                      SENTRALISASI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 4 Januari 2002 hal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat Saudara dapat diketahui bahwa PT. XYZ adalah perusahaan jasa pengantaran uang. 
    Saudara menjelaskan bahwa dalam SE-19/PJ.52/1999 tanggal 10 Nopember 1999 mengatur bahwa 
    Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan untuk penetapan suatu tempat usaha sebagai 
    tempat terutang PPN atas penyerahan BKP dan atau JKP, sedangkan SE-31/PJ.52/2001 tanggal 
    28 September 2001 mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak hanya dapat mengajukan permohonan 
    untuk penetapan suatu tempat usaha sebagai tempat terutang PPN atas penyerahan BKP.

    Untuk itu, Saudara mohon penegasan apakah permohonan sentralisasi PPN hanya berlaku atas 
    penyerahan BKP sedangkan untuk penyerahan JKP tidak diperbolehkan.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-638/PJ./2001 tanggal 
    28 September 2001, Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan 
    kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk penetapan 
    satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Sesuai dengan butir 12 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.52/2001 tanggal 
    28 September 2001, ditegaskan bahwa dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.52/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Penyelesaian Permohonan 
    Untuk Penetapan Suatu Tempat Usaha Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan 
    tidak berlaku.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    4.1.    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.52/1999 tanggal 11 Oktober 1999 
        sudah tidak berlaku lagi, sehingga sejak 1 Oktober 2001 ketentuan yang mengatur penetapan 
        satu tempat atau lebih sebagai tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-638/PJ./2001 tanggal 28 September 2001.
    4.2.    Penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai hanya 
        diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena 
        Pajak, sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa 
        Kena Pajak hal tersebut tidak dapat diberikan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA