DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Pebruari 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 176/PJ.5.1/1991
TENTANG
PEMBAYARAN PPN ATAS SELISIH HARGA JUAL DENGAN NILAI IMPOR KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TAKSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 3 Januari 1991 perihal seperti tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberitahukan bahwa :
1. Permohonan Saudara agar pelunasan PPN yang terhutang atas selisih harga jual dengan nilai impor
kendaraan bermotor untuk taksi ditunda sampai dengan tanggal 31 Maret 1991 dan agar terhadap
perpanjangan jangka waktu pelunasan sampai dengan tanggal 31 Maret 1991 tersebut tidak dikenakan
sanksi administrasi, dapat kami setujui.
2. Izin ini diberikan dengan catatan bahwa apabila sampai tanggal 31 Maret 1991 PPN yang terhutang
belum dilunasi, maka PPN atas selisih harga jual dengan nilai impor beserta sanksinya akan ditagih
dengan Surat Ketetapan Pajak.
Demikian agar menjadi maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD