DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     23 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1763/PJ.51/1997

                            TENTANG

           MASALAH PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR PERALATAN KEDOKTERAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi Sumatera Barat Nomor 
XXX tanggal 6 Mei 1997 perihal tersebut di atas yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 1 ayat 7 Keppres Nomor 4 TAHUN 1996 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 18 Tahun 
    1986 Tentang PPN Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan BKP dan JKP Tertentu Yang Ditanggung 
    Oleh Pemerintah Sebagaimana telah Diubah terakhir Dengan Keppres Nomor 42 TAHUN 1995, PPN 
    yang terutang atas impor BKP tertentu ditanggung Pemerintah yaitu alat perlengkapan kedokteran 
    dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum milik 
    Pemerintah maupun Swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan.

2.  Mengingat unit whole Body CT Scanner tersebut digunakan langsung oleh Rumah Sakit Yos Sudarso 
    Padang dan tidak untuk diperdagangkan serta belum dapat diproduksi di dalam negeri, maka atas 
    impor tersebut Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang ditanggung Pemerintah.
    
Tatacara untuk mendapatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas impor peralatan kedokteran 
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986 adalah sebagai 
berikut :

a.  Orang atau badan yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut harus mengajukan permohonan 
    kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan formulir yang telah ditentukan (terlampir).

b.  Permohonan PPN ditanggung Pemerintah tersebut harus dilampiri dengan fotocopi dokumen impor 
    seperti L/C, B/L, Invoice dan dokumen kontrak yang bersangkutan serta rekomendasi dari instansi 
    terkait yaitu Departemen Kesehatan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO