DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1763/PJ.51/1997 TENTANG MASALAH PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR PERALATAN KEDOKTERAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi Sumatera Barat Nomor XXX tanggal 6 Mei 1997 perihal tersebut di atas yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 1 ayat 7 Keppres Nomor 4 TAHUN 1996 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 18 Tahun 1986 Tentang PPN Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan BKP dan JKP Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana telah Diubah terakhir Dengan Keppres Nomor 42 TAHUN 1995, PPN yang terutang atas impor BKP tertentu ditanggung Pemerintah yaitu alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum milik Pemerintah maupun Swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan. 2. Mengingat unit whole Body CT Scanner tersebut digunakan langsung oleh Rumah Sakit Yos Sudarso Padang dan tidak untuk diperdagangkan serta belum dapat diproduksi di dalam negeri, maka atas impor tersebut Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang ditanggung Pemerintah. Tatacara untuk mendapatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas impor peralatan kedokteran berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986 adalah sebagai berikut : a. Orang atau badan yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan formulir yang telah ditentukan (terlampir). b. Permohonan PPN ditanggung Pemerintah tersebut harus dilampiri dengan fotocopi dokumen impor seperti L/C, B/L, Invoice dan dokumen kontrak yang bersangkutan serta rekomendasi dari instansi terkait yaitu Departemen Kesehatan. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO