DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     23 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1761/PJ.52/1997

                            TENTANG

                  PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Mei 1997 perihal penambahan outlet 
    dalam kaitannya dengan ijin pemusatan tempat terutang PPN yang telah diberikan dengan Surat 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-3209/PJ.52/1996 tanggal 26 Nopember 1996 dengan ini 
    diberitahukan bahwa kami dapat menyetujui permohonan Saudara untuk menambah liputan ijin 
    tersebut dengan ketentuan sebagai berikut :
    a.  Toko-toko yang berada di Jakarta sebanyak 30 buah dipusatkan di KPP Jakarta Kebayoran 
        Baru tempat kantor pusat PT. XYZ (Jl. A Jakarta)    terletak.
    b.  Toko-toko yang berada di Bandung sebanyak 4 buah dipusatkan di KPP Bandung Cibeunying 
        tempat cabang PT. XYZ Asia Afrika (Jl. B Bandung) terletak.
    c.  Toko-toko yang berada di Surabaya sebanyak 5 buah dipusatkan di KPP Surabaya Genteng 
        tempat cabang PT. XYZ (Jl. C Surabaya) terletak. 
    d.  Toko-toko yang berada di Denpasar sebanyak 2 buah dipusatkan di KPP Denpasar tempat 
        cabang PT. XYZ Gallery Nusa Dua (Jl. D, Denpasar) terletak. 
    e.  Toko-toko yang berada di Bekasi sebanyak 3 buah dipusatkan di KPP Bekasi tempat cabang 
        PT. XYZ Hero Plaza (Jl. E Bekasi) terletak.
    f.  Toko-toko yang berada di Medan sebanyak 2 buah dipusatkan di KPP Medan Timur tempat     
        cabang PT. XYZ Thamrin Plaza (Jl. F Medan) terletak.
    g.  Toko-toko yang berada di Tangerang sebanyak 4 buah dipusatkan di KPP Serpong tempat 
        cabang PT. XYZ Bumi Serpong Damai terletak.
    h.  Toko yang berada di Palembang dipusatkan di KPP Palembang tempat cabang PT. XYZ 
        Internasional Plaza (Jl. G Palembang) terletak.
    i.  Toko yang berada di Cibinong dan Depok dipusatkan di KPP Cibinong tempat cabang PT. XYZ 
        Cinere Mall (Jl. H) terletak.
    j.  Toko-toko yang berada di Semarang sebanyak 2 buah dipusatkan di KPP Semarang Timur 
        tempat cabang PT. XYZ Citraland Mall (Jl. I Semarang) terletak.
    k.  Toko yang berada di Balikpapan dipusatkan di KPP Balikpapan tempat cabang PT. XYZ 
        Balikpapan Centre (Jl. J Balikpapan Timur) terletak.
    l.  Toko-toko yang berada di Yogyakarta sebanyak 2 buah dipusatkan di KPP Yogyakarta tempat 
        cabang PT. XYZ Malioboro Mall (Jl. K Yogyakarta) terletak.
    m.  Toko-toko yang berada di Malang sebanyak 2 buah dipusatkan di KPP Malang tempat cabang 
        PT. XYZ (Jl. L Malang) terletak.
    n.  Toko yang berada di Solo dipusatkan di KPP Surakarta tempat cabang PT. XYZ 
        (Jl. M Surakarta) terletak.
    o.  Toko yang berada di Cirebon dipusatkan di KPP Cirebon tempat cabang PT. XYZ 
        (Jl. N Cirebon) terletak.
    p.  Toko-toko yang berada di Pekanbaru dipusatkan di KPP Pekanbaru tempat cabang PT. XYZ 
        Senapelan Plaza (Jl. O Pekanbaru) terletak.
    
2.  Untuk keperluan tersebut agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Atas penyerahan barang kena pajak oleh toko/cabang tetap terutang PPN.
    b.  Penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPN dilakukan untuk dan atas nama kantor pusat 
        atau toko yang ditunjuk untuk mengelola pemusatan tempat terutang PPN tersebut, terinci 
        per masing-masing toko/cabang dan terkonsolidasi meliputi seluruh kegiatan yang terutang 
        dan yang tidak terutang PPN dari toko/cabang yang ada dalam satu wilayah pemusatan.
    c.  Toko/cabang hanya menerbitkan faktur pajak sederhana, diserahkan kepada pembeli pada 
        saat pembayaran bersamaan dengan saat penyerahan barang kena pajak dan menyampaikan 
        laporan kegiatannya ke tempat pemusatan PPN yang telah ditunjuk.
    d.  Setiap perubahan alamat dan/atau penambahan toko baru segera dilaporkan kepada kami.

    Bilamana salah satu ketentuan pada butir 2 tersebut dilanggar, maka persetujuan pemusatan tempat 
    terutang PPN ini akan dicabut dan masing-masing toko/cabang diharuskan melaporkan usahanya 
    untuk dikukuhkan sebagai PKP di Kantor Pelayanan Pajak setempat.

    Dengan diberlakukannya surat izin pemusatan tempat terutang PPN ini, maka surat izin terdahulu 
    dengan nomor S-3209/PJ.52/1996 tanggal 26 Nopember 1996 dinyatakan batal.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd


SAROYO ATMOSUDARMO