DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 175/PJ.331/2005 TENTANG SURAT KETERANGAN FISKAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Januari 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut: a. Sebagai Konsultan Pajak Saudara diminta untuk mengurus Surat Keterangan Fiskal (SKF) suatu Wajib Pajak PMA dalam rangka akuisisi perusahaan tersebut. b. Proses penyelesaian Surat Keterangan Fiskal diurus melalui dua instansi yaitu KPP dan Kanwil, Surat Keterangan Fiskal selesai dan diserahkan kepada Wajib Pajak. c. Pada saat Surat Keterangan Fiskal diserahkan kepada Wajib Pajak, Saudara menerima pemberitahuan dari Wajib Pajak bahwa Surat Keterangan Fiskal tidak diperlukan lagi. d. Saudara mohon penegasan dan pendapat apakah dapat dibenarkan apabila suatu perusahaan akan mengadakan akuisisi tanpa harus memenuhi persyaratan Surat Keterangan Fiskal lebih dulu. 2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal, diatur antara lain: a. Pasal 1 ayat (1) Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun tertentu. b. Pasal 2 ayat (1) Bagi Wajib Pajak Bursa, Surat Keterangan Fiskal dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi yang bersangkutan pada saat hendak menjual saham perusahaan di Bursa Efek atau hendak menjual obligasi perusahaan melalui maupun tanpa melalui Bursa Efek. c. Pasal 2 ayat (2) Bagi Wajib Pajak Non Bursa, Surat Keterangan Fiskal dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi yang bersangkutan pada saat hendak melakukan penawaran pengadaan barang dan atau jasa untuk keperluan Pemerintah. 3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.42/1999 tentang Buku Panduan Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Restrukturisasi Perusahaan, diatur antara lain: Butir 2.1.2 Persetujuan Angka 2.1.2.1 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Badan usaha yang menerima pengalihan harta (acquiring company) dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha harus mengajukan persetujuan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat badan usaha tersebut terdaftar selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah proses penggabungan atau peleburan usaha berlaku secara efektif. Angka 2.1.2.2 Kelengkapan Permohonan Permohonan dianggap lengkap dan memenuhi syarat untuk mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah, tanpa memperhatikan (dalam hal-hal tertentu) apakah badan Pemerintah lainnya (seperti Departemen Kehakiman atau BKPM) harus menyetujui aspek rencana penggabungan atau peleburan usaha sebelum rencana tersebut dilaksanakan. Dalam hal tersebut, permohonan ke Kantor Wilayah harus menyertakan fotokopi surat-surat yang telah diajukan ke badan Pemerintah tersebut. Angka 2.1.2.3 Surat Keputusan Persetujuan/Penolakan Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan surat keputusan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Jika permohonan dianggap belum lengkap, Kepala Kantor Wilayah harus memberitahukan kepada pemohon secara tertulis segera setelah tanggal penerimaan permohonan yang pertama dan menjelaskan data/informasi tambahan yang diperlukan untuk melengkapi permohonannya. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Kepala Kantor Wilayah tidak menerbitkan surat keputusan dan (dalam hal permohonan tidak lengkap) tidak meminta data/informasi tambahan secara tertulis, maka permohonan dianggap disetujui dan kepada pemohon diberikan surat keputusan persetujuan. 2. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dan dengan keterbatasan informasi yang Saudara berikan, dengan ini diberikan penegasan bahwa akuisisi dalam kaitannya dengan perpajakan dapat diakui Direktorat Jenderal Pajak sepanjang telah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd HERRY SOEMARDJITO