DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    1 Maret 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 175/PJ.331/2005

                             TENTANG

                        SURAT KETERANGAN FISKAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Januari 2005 perihal dimaksud pada pokok di 
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Sebagai Konsultan Pajak Saudara diminta untuk mengurus Surat Keterangan Fiskal (SKF) 
        suatu Wajib Pajak PMA dalam rangka akuisisi perusahaan tersebut.
    b.  Proses penyelesaian Surat Keterangan Fiskal diurus melalui dua instansi yaitu KPP dan Kanwil,
        Surat Keterangan Fiskal selesai dan diserahkan kepada Wajib Pajak.
    c.  Pada saat Surat Keterangan Fiskal diserahkan kepada Wajib Pajak, Saudara menerima 
        pemberitahuan dari Wajib Pajak bahwa Surat Keterangan Fiskal tidak diperlukan lagi.
    d.  Saudara mohon penegasan dan pendapat apakah dapat dibenarkan apabila suatu perusahaan 
        akan mengadakan akuisisi tanpa harus memenuhi persyaratan Surat Keterangan Fiskal lebih 
        dulu.

2.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara 
    Pemberian Surat Keterangan Fiskal, diatur antara lain:
    a.  Pasal 1 ayat (1)
        Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Surat Keterangan Fiskal 
        adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan 
        kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun tertentu.
    b.  Pasal 2 ayat (1)
        Bagi Wajib Pajak Bursa, Surat Keterangan Fiskal dipergunakan untuk memenuhi persyaratan 
        bagi yang bersangkutan pada saat hendak menjual saham perusahaan di Bursa Efek atau 
        hendak menjual obligasi perusahaan melalui maupun tanpa melalui Bursa Efek.
    c.  Pasal 2 ayat (2)
        Bagi Wajib Pajak Non Bursa, Surat Keterangan Fiskal dipergunakan untuk memenuhi 
        persyaratan bagi yang bersangkutan pada saat hendak melakukan penawaran pengadaan 
        barang dan atau jasa untuk keperluan Pemerintah.

3.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.42/1999 tentang Buku Panduan 
    Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Restrukturisasi Perusahaan, diatur antara lain:

    Butir 2.1.2 Persetujuan

    Angka 2.1.2.1   Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

            Badan usaha yang menerima pengalihan harta (acquiring company) dalam rangka 
            penggabungan atau peleburan usaha harus mengajukan persetujuan pengalihan 
            harta dengan menggunakan nilai buku ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
            yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat badan usaha tersebut terdaftar 
            selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah proses penggabungan atau peleburan 
            usaha berlaku secara efektif.

    Angka 2.1.2.2   Kelengkapan Permohonan

            Permohonan dianggap lengkap dan memenuhi syarat untuk mendapat persetujuan 
            dari Kepala Kantor Wilayah, tanpa memperhatikan (dalam hal-hal tertentu) apakah 
            badan Pemerintah lainnya (seperti Departemen Kehakiman atau BKPM) harus 
            menyetujui aspek rencana penggabungan atau peleburan usaha sebelum rencana 
            tersebut dilaksanakan. Dalam hal tersebut, permohonan ke Kantor Wilayah harus 
            menyertakan fotokopi surat-surat yang telah diajukan ke badan Pemerintah 
            tersebut.

    Angka 2.1.2.3   Surat Keputusan Persetujuan/Penolakan

            Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan surat keputusan persetujuan atau 
            penolakan atas permohonan tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak 
            tanggal permohonan diterima secara lengkap. Jika permohonan dianggap belum 
            lengkap, Kepala Kantor Wilayah harus memberitahukan kepada pemohon secara 
            tertulis segera setelah tanggal penerimaan permohonan yang pertama dan 
            menjelaskan data/informasi tambahan yang diperlukan untuk melengkapi 
            permohonannya. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya 
            permohonan secara lengkap, Kepala Kantor Wilayah tidak menerbitkan surat 
            keputusan dan (dalam hal permohonan tidak lengkap) tidak meminta data/informasi 
            tambahan secara tertulis, maka permohonan dianggap disetujui dan kepada pemohon
            diberikan surat keputusan persetujuan.

2.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dan dengan keterbatasan informasi yang Saudara berikan, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa akuisisi dalam kaitannya dengan perpajakan dapat diakui 
    Direktorat Jenderal Pajak sepanjang telah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Pajak terkait.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

HERRY SOEMARDJITO