DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Agustus 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 175/PJ.3/1998

                            TENTANG

                    USULAN PPN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 Mei 1998 yang aslinya ditujukan kepada Bapak 
Menteri Pertanian RI, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa sesuai 
dengan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 
Tahun 1986 tentang PPN Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan BKP dan JKP Tertentu yang Ditanggung 
oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1997, atas 
impor dan penyerahan bahan baku pakan ternak dan pakan ternak terutang PPN. Oleh karena itu dengan 
sangat menyesal permohonan Saudara tidak dapat kami kabulkan.




DIREKTUR,

ttd.

Drs. DJONIFAR AF, MA.