DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1759/PJ.532/1996

                            TENTANG

                      PPN ATAS USAHA JASA BOGA (KATERING)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Juni 1996, perihal pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, dengan 
ini disampaikan penegasan sebagai berikut:

1.  Dalam Pasal 1 huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994, telah ditetapkan bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam 
    bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya antara lain menghasilkan 
    barang.

2.  Dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang tersebut di atas, juga ditetapkan bahwa pengertian 
    menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang 
    dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah 
    sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
    Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 1 huruf m Undang-undang tersebut disebutkan bahwa perubahan 
    bentuk atau sifat barang terjadi karena adanya atau dilakukannya suatu proses pengolahan yang 
    menggunakan satu faktor produksi atau lebih, termasuk kegiatan menyediakan makanan dan 
    minuman yang dilaksanakan oleh usaha katering.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf l Undang-undang tersebut di atas jo. Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, batasan Pengusaha Kecil untuk 
    penyerahan Barang Kena Pajak adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku peredaran 
    brutonya tidak lebih dari Rp 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1287/KMK.04/1988 
    tanggal 23 Desember 1988, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    (PPn BM) tidak dipungut oleh Bendaharawan dalam hal pembayaran yang jumlahnya tidak melebihi 
    Rp 500.000,00 yang tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, PPN dan PPn BM yang 
    terutang untuk jumlah pembayaran tersebut disetor sendiri oleh rekanan yang bersangkutan.

5.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, makanan dan 
    minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, termasuk dalam 
    jenis barang yang tidak dikenakan PPN.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan 4, dengan ini ditegaskan bahwa :
    6.1.    Makanan dan minuman yang disediakan oleh pengusaha katering atas penyerahannya 
        terutang PPN. Oleh karena itu pengusaha katering di lingkungan unit kerja Proyek Universitas 
        Gadjah Mada wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha 
        Kena Pajak (PKP).
    6.2.    Dalam hal pengusaha katering di lingkungan unit kerja Proyek Universitas XYZ yang selama 
        satu tahun buku, peredaran brutonya tidak melebihi Rp 240.000.000,00 memenuhi ketentuan 
        sebagai Pengusaha Kecil, dengan demikian atas penyerahan Barang Kena Pajak yang 
        dilakukannya dibebaskan dari Pengenaan PPN, kecuali Pengusaha Kecil tersebut memilih untuk 
        dikukuhkan menjadi PKP.
    6.3.    Bendaharawan Proyek Universitas XYZ  tidak perlu memungut PPN yang terutang atas 
        penyerahan Barang Kena Pajak, sepanjang jumlah pembayarannya tidak melebihi 
        Rp 500.000,00 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. PPN yang terutang 
        disetor sendiri oleh pengusaha katering yang bersangkutan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO