DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Juli 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1752/PJ.52/1994

                            TENTANG

                    PENEGASAN PEMBELIAN KAVLING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 12 Juli 1994 perihal seperti tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 tanggal 23 Oktober 1993 menegaskan bahwa atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Daerah Pabean 
    Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat (KB) atau Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor 
    (EPTE) untuk diolah lebih lanjut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah 
    (PPn BM) yang terutang tidak dipungut.

2.  Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 
    menegaskan bahwa penyerahan BKP dari Daerah Pabean Indonesia lainnya ke EPTE untuk diolah lebih 
    lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.

3.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993 
    butir 1.2. ditegaskan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut atas penyerahan BKP oleh 
    PKP dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat/PKP EPTE untuk diolah 
    lebih lanjut.

4.  enegasan Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor S-87/PJ.5/1990 tanggal 22 Januari 1990, 
    bahwa tanah yang telah dimatangkan termasuk kategori BKP.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penyerahan kavling industri dari PT. ABC kepada PT. XYZ, tidak 
termasuk penyerahan BKP yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 
96 TAHUN 1993 tanggal 23 Oktober 1993 maupun Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 855/KMK.01/1993 
tanggal 23 Oktober 1993, dan karenanya terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga jual 
yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh penjual.

Demikian agar menjadi maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN