DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1744/PJ.531/1996 TENTANG DELIVERY BILL SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Mei 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, Dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar harus memuat sekurang-kurangnya : a. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen; b. Nama, Alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima dokumen; c. Jumlah satuan apabila ada; d. Dasar Pengenaan Pajak; e. Jumlah pajak terutang. 2. Berdasarkan surat Saudara beserta lampirannya dapat diketahui, bahwa Delivery Bill yang dikeluarkan oleh PT XYZ belum memuat alamat dan NPWP penerima dokumen. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa Delivery Bill yang dikeluarkan oleh PT XYZ dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang mencantumkan alamat dan NPWP penerima dokumen. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO