DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1744/PJ.531/1996

                            TENTANG

                DELIVERY BILL SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 3 Mei 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami 
berikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 
    1994, Dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar harus 
    memuat sekurang-kurangnya :
    a.  Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
    b.  Nama, Alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima dokumen;
    c.  Jumlah satuan apabila ada;
    d.  Dasar Pengenaan Pajak;
    e.  Jumlah pajak terutang.

2.  Berdasarkan surat Saudara beserta lampirannya dapat diketahui, bahwa Delivery Bill yang 
    dikeluarkan oleh PT XYZ belum memuat alamat dan NPWP penerima dokumen.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa Delivery Bill yang 
    dikeluarkan oleh PT XYZ dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang mencantumkan 
    alamat dan NPWP penerima dokumen.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO