DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Oktober 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1740/PJ.51/1992 TENTANG PPN ATAS SEWA CHARTER LNG/LPG TANKERS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 20 Agustus 1992 perihal PPN atas sewa charter LNG/LPG Tankers, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan butir 3 huruf f Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor Peng-139/PJ.63/89 atas penyerahan jasa persewaan/charter kapal terutang PPN. Mengingat di dalam Undang-Undang PPN 1984 tidak dikenal adanya pembebasan, maka atas penyerahan BKP/JKP kepada Pihak manapun (baik Pemerintah atau swasta) terutang PPN. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas penyerahan jasa persewaan/charter LNG/LPG Tankers dari PT. XYZ kepada PERTAMINA terutang PPN, dan sesuai dengan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 PERTAMINA sebagai pemungut berkewajiban memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN tersebut. 3. a. Mengenai permintaan Saudara agar jasa persewaan/charter tidak dikenakan PPN karena adanya hubungan integral dengan jasa angkutan laut dan jasa pelabuhan untuk perusahaan pelayaran jalur internasional yang dikecualikan, tidak dapat diterima mengingat pengertian jasa-jasa tersebut berbeda antara jasa angkutan laut dan jasa persewaan kapal serta jasa pelabuhan dan pemberian jasanya terpisah satu sama lain. b. Sedangkan mengenai alasan Saudara bahwa pada akhirnya PPN tersebut akan merupakan Pajak Masukan yang dapat diminta kembali/restitusi, hal tersebut tidak berarti bahwa PPN tersebut dapat dikreditkan / direstitusi langsung dengan cara tidak mengenakan PPN terhadap transaksi terkait, karena berdasarkan Undang-undang PPN 1984 atas penyerahan BKP/JKP dikenakan PPN dan PPN (Pajak Masukan) yang telah dibayar sehubungan dengan kegiatan usaha dapat dikreditkan / direstitusi. c. Mengenai pernyataan Saudara bahwa PERTAMINA sebagai produsen LNG/LPG adalah Pemerintah yang tidak dapat dikukuhkan menjadi PKP, hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : PPN adalah Pajak atas konsumsi yang dikenakan atas penyerahan BKP dan JKP oleh Pengusaha Kena Pajak kepada pihak manapun baik Pemerintah maupun swasta. Di samping itu dalam hal ini PERTAMINA tidak berlaku sebagai Pemerintah tetapi sebagai BUMN yang bidang usahanya adalah industri minyak dan gas. Apapun kedudukannya, PERTAMINA adalah sebagai konsumen atas jasa persewaan/charter kapal yang oleh Undang-undang PPN 1984 ditunjuk sebagai penanggung PPN yang terutang yang berdasarkan Keppres Nomor 56 Tahun 1988 ditunjuk sebagai pemungut PPN (bukan PKP). 4. Berdasarkan uraian di atas pendapat Kepala Kantor Pelayanan Pajak BADORA sudah betul, yaitu PT. XYZ harus dikukuhkan menjadi PKP dan PERTAMINA berdasarkan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 sebagai Badan Pemungut berkewajiban memungut PPN yang terutang. Demikian kiranya Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD