DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juli 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 173/PJ.32/1991 TENTANG PPN ATAS JASA YANG DIMANFAATKAN DI LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Maret 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 302/KMK.04/ 1989 dan butir 5.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, ditegaskan bahwa : 1.1. Jika jasa secara phisik dilakukan di Indonesia tetapi dimanfaatkan di luar negeri, maka atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN. 1.2. Jika jasa secara phisik dilakukan di Indonesia dan dimanfaatkan di Indonesia, maka atas penyerahan tersebut terutang PPN. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dalam hal Saudara menyerahkan jasa survei fumigasi, dan jasa kena Pajak lainnya, apabila jasa tersebut dimanfaatkan di luar negeri maka atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN. Apabila jasa tersebut dimanfaatkan di dalam negeri terutang PPN. Atas contoh-contoh transaksi yang copy surat-menyuratnya Saudara kirim kepada kami, dapat kami tegaskan sebagai berikut : 2.1. Messrs. Transfeed BV. Rotterdam 106 Meent, 3011 Jr Rotterdam The Netherlands (di luar negeri) telah meminta kepada PT. XYZ untuk melakukan pemeriksaan atas kwalitas sesuatu barang dan fumigasi di Indonesia sebelum melakukan pembelian, semua biaya yang timbul menjadi beban Messrs Transfeed BV. Rotterdam di luar negeri tersebut. Oleh karena Messrs Transfeed BV. Rotterdam berkedudukan di luar negeri, maka jasa pemeriksaan yang diserahkan oleh PT. XYZ kepada perusahaan tersebut merupakan jasa pemeriksaan yang dimanfaatkan di luar negeri, maka sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 atas jasa pemeriksaan yang diserahkan kepada Messrs Transfeed BV. Rotterdam tersebut tidak terutang PPN. Oleh karena atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan yang telah Saudara bayar sehubungan dengan perolehan BKP/JKP untuk menghasilkan JKP yang Saudara serahkan kepada pengusaha luar negeri tersebut tidak dapat dikreditkan. 2.2. Penyerahan jasa fumigasi yang dilakukan oleh PT. XYZ kepada Messrs Transpalm Rep. Office Jakarta karena Transpalm adalah Rep Office di Jakarta, karena Transpalm berkedudukan di Indonesia maka jasa fumigasi yang diserahkan oleh PT. XYZ kepada perusahaan tersebut adalah jasa yang dimanfaatkan di Indonesia. Sehingga atas penyerahan jasa fumigasi kepada Transpalm Rep Office Jakarta tersebut terutang PPN. Demikian agar dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD