DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 173/PJ.32/1991

                            TENTANG

             PPN ATAS JASA YANG DIMANFAATKAN DI LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Maret 1991 perihal tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan 
    R.I. Nomor : 302/KMK.04/ 1989 dan butir 5.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, ditegaskan bahwa :
    1.1.    Jika jasa secara phisik dilakukan di Indonesia tetapi dimanfaatkan di luar negeri, maka atas 
        penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN.

    1.2.    Jika jasa secara phisik dilakukan di Indonesia dan dimanfaatkan di Indonesia, maka atas 
        penyerahan tersebut terutang PPN.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dalam hal Saudara menyerahkan jasa survei fumigasi, dan 
    jasa kena Pajak lainnya, apabila jasa tersebut dimanfaatkan di luar negeri maka atas penyerahan 
    jasa tersebut tidak terutang PPN. Apabila jasa tersebut dimanfaatkan di dalam negeri terutang PPN.
    Atas contoh-contoh transaksi yang copy surat-menyuratnya Saudara kirim kepada kami, dapat kami 
    tegaskan sebagai berikut :
    2.1.    Messrs. Transfeed BV. Rotterdam 106 Meent, 3011 Jr Rotterdam The Netherlands (di luar 
        negeri) telah meminta kepada PT. XYZ untuk melakukan pemeriksaan atas kwalitas sesuatu 
        barang dan fumigasi di Indonesia sebelum melakukan pembelian, semua biaya yang timbul 
        menjadi beban Messrs Transfeed BV. Rotterdam di luar negeri tersebut.

        Oleh karena Messrs Transfeed BV. Rotterdam berkedudukan di luar negeri, maka jasa 
        pemeriksaan yang diserahkan oleh PT. XYZ kepada perusahaan tersebut merupakan jasa 
        pemeriksaan yang dimanfaatkan di luar negeri, maka sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 atas jasa pemeriksaan yang 
        diserahkan kepada Messrs Transfeed BV. Rotterdam tersebut tidak terutang PPN.
        Oleh karena atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan yang 
        telah Saudara bayar sehubungan dengan perolehan BKP/JKP untuk menghasilkan JKP yang 
        Saudara serahkan kepada pengusaha luar negeri tersebut tidak dapat dikreditkan.

    2.2.    Penyerahan jasa fumigasi yang dilakukan oleh PT. XYZ kepada Messrs Transpalm Rep. Office 
        Jakarta karena Transpalm adalah Rep Office di Jakarta, karena Transpalm berkedudukan 
        di Indonesia maka jasa fumigasi yang diserahkan oleh  PT. XYZ kepada perusahaan tersebut 
        adalah jasa yang dimanfaatkan di Indonesia. 

        Sehingga atas penyerahan jasa fumigasi kepada Transpalm Rep Office Jakarta tersebut 
        terutang PPN.

    Demikian agar dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD